Polda Jabar Ungkap Penggelapan Ratusan Mobil Rental

berantasnews, Bandung
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar, berhasil membongkar kasus penipuan serta penggelapan ratusan mobil rental yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, dua di antaranya pengusaha pasangan suami istri, DS (51) dan SA (47).

“Totalnya ada 600 mobil yang digelapkan komplotan ini. Tiga ratus unit sudah dikembalikan kepada pemilik, baik perusahaan maupun perorangan. Sisanya masih kami cari keberadaannya,” ujar Dir Reskrim Um Polda Jabar, Kombes Pol. Erwin Faisal di sela acara silaturahmi jajaran Polda Jabar dan wartawan, di Kolam Pemancingan Bahana, Ujungberung, Kota Bandung, Jumat (1/11).

Dijelaskan Erwin, dalam menjalankan aksinya, DS dan SA memanfaatkan perusahaannya, PT Keyko Mitra Niaga. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Selama ini, kantor perusahaan beralamat di kompleks pertokoan Metro Indah Mal (MIM), Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Di perusahaan itu, SA menjabat sebagai komisaris dan DS menjabat direktur perusahaan.

Kasus penipuan dan penggelapan itu, lanjut Erwin, terungkap setelah pihaknya mendapat banyak laporan dari sejumlah perusahaan rental di Kota Bandung. Mereka pun menuding DS dan SA sebagai biang keroknya, karena keduanya sulit untuk dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab. “Dari laporan itulah, kita mulai melakukan penyelidikan. Kita ketahui tersangka sudah kabur ke daerah lain. Kita berusaha terus memburunya dan akhirnya keduanya dapat kita tangkap seminggu lalu di daerah Cianjur,” terang Erwin.

Selain DS dan SA, dalam pengungkapan itu Dit Reskrim Um Polda Jabar juga berhasil menangkap lima orang lainnya, SAD, DW, SU, WT, dan HF yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya merupakan pegawai DS dan SA, yang disangkakan telah ikut menikmati hasil dari barang milik pihak yang dirugikan.

“Kami juga mengamankan puluhan mobil sebagai barang bukti. Sekarang kami tengah melakukan pencarian untuk mobil lainnya yang diduga sudah disebar pelaku ke sejumlah daerah di dalam dan luar Jawa Barat,” ungkapnya seraya menambahkan, barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Jabar.

Lebih lanjut diterangkan Erwin, modus yang dilakukan oleh tersangka DS dan SA dalam aksinya sangat beragam. Namun umumnya, mereka menyewa mobil dari beberapa perusahaan rental. Kemudian, mobil itu direntalkan kembali oleh tersangka kepada orang dengan mendepositkan sejumlah uang.

“Setelah kendaraan dikembalikan, deposit boleh diambil, tapi ternyata uangnya sudah hilang,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Martinus Sitompul menambahkan, kasus yang ditangani Polda Jabar ini tergolong besar. Hal itu dapat dilihat dari jumlah kendaraan yang berhasil digelapkan oleh tersangka.

Nominal kerugian yang diderita para korban pun sangat besar, dan diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Asumsinya, total mobil dikalikan harga per unit rata-rata Rp 150 juta. “Ya minimal harga mobil Rp 150 juta, tinggal dikalikan saja 600 unit. Berarti sekitar Rp 100 miliar,” kata Martinus.

Dikatakan Martinus, komplotan DS cs sudah menjalankan aksinya sejak 1,5 tahun terakhir. Mereka mengincar mobil milik sejumlah perusahaan rental resmi ataupun mobil milik jasa penyewa kendaraan milik perorangan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, selain di Kota Bandung, ternyata ada juga korban yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat.

“Untuk mobilnya sendiri, kami menduga sudah banyak yang ‘dilempar’ oleh tersangka ke daerah lain di luar Jawa Barat. Bahkan informasinya ada yang sampai ke Atambua, Pontianak, dan daerah lainnya di Indonesia. Dit Reskrim um masih mendalami kasus ini dan melacak keberadaan mobil,” ujar Martinus.

Diungkapkan Martinus, modus yang dilakukan tersangka lewat perusahaannya yaitu berdalih melakukan kerja sama dengan perusahaan jasa penyewaan kendaraan. Mereka menyewa kendaraan dalam jumlah yang cukup banyak. Setelah itu, mereka menyewakannya lagi kepada pihak lain dengan harga tinggi.

“Jadi tersangka ini meminjam mobil ke tempat rental resmi dan perorangan. Awalnya hanya beberapa mobil, lalu meningkat jumlahnya. Bisa 10 mobil, bahkan sampai 20 mobil dan seterusnya. Supaya korban yakin, tersangka membayar langsung uang penyewaan,” jelas Martinus.

Setelah berhasil “menguasai” mobil, tersangka kemudian menggadaikan STNK beserta mobil yang sudah disewa kepada pihak lain. Dengan cara itu, tersangka dapat mengantongi uang sebesar Rp 50 juta-Rp 100 juta.

“Ada yang dengan cara menggadaikan mobil kepada pihak lain. Padahal itu bukan mobil tersangka,” ujarnya.

Modus lain yang dilakukan tersangka, tambah Martinus, yaitu mengajak nasabah berinvestasi bisnis pertambangan atau galian pasir dengan menjaminkan mobil rental tersebut.

“Tersangka DS dan SA tidak bekerja sendiri, tapi juga dibantu marketing freelance. Marketing inilah yang maju menghadapi calon klien dengan modus-modusnya,” tambah Martinus seraya menambahkan, ada salah satu perusahaan rental ternama di Kota Bandung yang kehilangan 150 mobil beragam jenis usai disewakan kepada pelaku.

Martinus juga mengimbau kepada pihak perusahaan rental atau masyarakat yang pernah menjadi korban DS dan SA, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu, ia pun meminta kepada nasabah atau orang yang menyewa dan membawa mobil dari tersangka, untuk segera mengembalikan kepada pemilik sebenarnya (perusahaan rental dan perorangan yang menjadi korban DS dan SA, red).

“Pemilik mobil rental dan nasabah yang berhubungan dengan tersangka ini sebenarnya korban. Kami imbau untuk segera melapor atau mereka yang sudah menyewa dari tersangka, untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut,” tandas Martinus.

Tersangka DS dan SA bersama tiga orang lainnya saat ini sudah ditahan dan meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378, 372, 263, 266 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” imbuh Martinus.(BN)

CATEGORIES
Share This