Polda Kalbar Berhasil Tangkap 2 TSK Kerusuhan Singkawang

KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka yang melakukan pengrusakan meja KPU Singkawang dan rumah makan Sandi serta tenda penjualan HP, Kamis malam (24/11/2016).

Keduanya berinsial Kris (33 tahun) dan UN (42 tahun) ditangkap di tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Suhadi SW, MSi menjelaskan, penangkapan pelaku perusakan kantor KPU Singkawang ini berawal dari adanya unjuk rasa di Kantor KPUD Singkawang pada hari Selasa 22 November 2016.

Sebanyak 50 orang simpatisan pendukung bakal pasangan calon Moses Ahie dan Amir Fatah (MAAF), melakukan protes terkait tidak lolosnya pencalonan pasangan MAAF.

Saat itu, Ketua KPUD Kota Singkawang, Ramdan SPdi menerima Kris, selaku perwakilan di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang. Pada saat pertemuan tersebut, Kris memaksa agar pasangan bakal calon MAAF diloloskan menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil -Walikota Singkawang.

Namun permintaan Kris, oleh Ketua KPUD ditolak dengan penjelasan alasan penolakan tersebut. Mendengar penolakan tersebut, Kris mengancam Ketua KPUD dengan berteriak-teriak:“PPS menekan pemilih MAAF untuk tidak hadir.”

Selain itu, Kris juga mengancam dalam waktu dekat Singkawang tidak aman. Kemudian Kris membanting meja tamu di ruangan Ketua KPUD Kota Singkawang yang membuat kaca meja pecah.

Mendengar teriakan Kris dan suara pecahan kaca meja, para pengunjuk rasa lainnya yang menunggu di luar kantor KPUD Kota Singkawang langsung melakukan pelemparan terhadap kantor KPUD Kota Singkawang dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca kantor KPUD Kota Singkawang pecah.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib, Kris melanjutkan unjuk rasa ke kantor Panwaslu Kota Singkawang di Jl Alianyang Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.

Setelah para pengunjuk rasa selesai melakukan orasi di Panwaslu Kota Singkawang, beberapa orang pengunjuk rasa menuju ke Pasar Kota Singkawang. Sekira pukul 15.00 wib, di Jl Niaga Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, terjadilah perusakan terhadap Tugu Patung Naga.

Selain itu juga terjadi perusakan terhadap kaca etalase rumah makan Sandi di Jl Stasiun Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat. Juga perusakan terhadap counter penjualan HP Merk Oppo di Jl GM Situt Kelurahan Pasirang Kecamatan Singkawang Barat yang diduga dilakukan oleh simpatisan.

Atas kejadian tersebut, pemilik rumah makan Sandi, Juliandi membuat laporan ke Mapolres Singkawang, yaitu Laporan Polisi nomor : LP/267/B/ 2016/ Kalbar/ Res Singkawang, tanggal 22 Nopember 2016, tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP.

Selain itu, Komisioner KPUD Kota Singkawang, Solling SH juga membuat Laporan Polisi nomor : LP/268/B/ 2016/ Kalbar/ Res Singkawang, tanggal 23 Nopember 2016, tentang dugaan Tindak Pidana dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan merusakkan barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan atas terjadinya peristiwa pengrusakan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dapat diketahui pelaku pengrusakan di dalam ruang kantor Ketua KPUD Kota Singkawang adalah Kris dan pengrusakkan rumah makan Sandi adalah Ulin.

Setelah melakukan profiling tersangka, selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Tim Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Jl Jend Sudirman, Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Berdasarkan Sp.Kap/216/ XI/ 2016/ Ditreskrimum tgl 23 Nopember 2016, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Singkawang bersama anggota Ditreskrimum Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnandi SH, MH, pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kris.

Pada saat penangkapan, pelaku Kris sedang besembunyi di dalam rumahnya. Selanjutnya pelaku Kris diamankan ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku Ulin, dalam pengejaran Tim gabungan dan berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Jl Raya Passi Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan pada hari Kamis, 24 Nopember 2016 sekira pukul 14.00 Wib.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan proses penyidikan terkait peristiwa pengrusakan kaca etalase rumah makan Sandi.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS