Polda Metro Jaya Amankan Eksekusi Tanah Di Kuningan Barat, Jakarta Selatan
Jakarta – Polda Metro Jaya pagi ini (22/05) akan melaksanakan Eksekusi Tanah di Kuningan Barat. Tanah seluas 12.000 m2 di Jalan Abdul Rochim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari Polda Metro Jaya kita kerahkan 1.000 personel polisi untuk membantu pihak pengadilan yang akan mengeksekusi lahan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (22/5/2017).
Eksekusi lahan seluas sekitar 12.000 meter persegi itu perlu pengamanan polisi. Sebab, saat ini lahan tersebut dikuasai preman.
“Kira-kira ada 100 orang (preman) dilengkapi dengan 3 tenda dan 3 kendaraan di sekitar lokasi,” jelasnya
Dasar eksekusi adalah salinan penetapan dari PN Jaksel No 1445 / Pdt.G/2009/PN/Jktsel tanggal 18 Mei 2017
Perihal penetapan ketua pengadilan negeri Jaksel tanggal 05 April 2017, No 1445 /Pdt.G/2009/PN Jaksel tentang perintah untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek tanah sesuai No.01445/Pdt.G/2009/PN Jkt selatan. ( Sri S )