Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan atau Penggelapan Rekrutmen CPNS
Jakarta – Subdit 1kamneg ditreskimum polda metro jaya telah berhasil melakulan pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan terkait dengan rekrutmen CPNS formasi 2010-2018.
bertempat gedung mainhal polda metro jaya, jl gatot subroto jakarta senin 13 Agustus 2019.
tempat keejadian jl lebak Rt 02/02 No 64 kel.cijantung, pasar rebo, jakarta timur/ rumah korban atas nama GM.
pelapor atas nama RP. SH.selaku kuasa hukum dari korban atas nama GM dan kawan kawan berjumlah 99 orang.
kabid humas polda metro Jaya Kombes Pol Raden prabowo Argo yuwono saat di konfirmasi media beramtas News mengatakan:
tersangka HB mengaku sebagain PNS sesuai tanda pengenal, seketariat Kementrian Pendidikan Nasional Derekturat Jendral pendidikan Nonformal atas nama Drs.H. mengaku mempunyai akses dengan pejabat di BKN kemenpan & RB dan kementrian pendidikan & kebudayaan RI yang bisa meloloskan CPNS ke2.
membuat dokumen dokumen dengan mengatas namakan BKN, Kemenpan & RB dan kementrian pebdidikan dan kebudayaan RI, tersangka HB membuat SK penempatan peserta CPNS ke2 dan meminta uang sebesar Rp 100.000.000 ( seratus juta ).
Jumlah uang tersebut di terima secara bertahap dan setiap tersangka HB menerima uang dari peserta langsung dinpergunakan untuk foya foya, dan sama sekali tidak di pergunakan untuk mengurus 99 orang peserta CPNS ke2.
tersangka HB juga mengakui bahwa tanda pengenal kemendiknas dan dokumen dokumen yang mengatasnamakan BKN, kemenpan & RB dankemendikbud yang dipergunakan untuk menyakinkan korban seluruhnya adalah palsu, yang di buat sendiri di rental jl Pramuka jakarta timur.
dengan barang bukti surat pengangkatan dari daerah lain, surat hasil pemberkasan CPNS tanggal 22 Juli 2016, surat pengantar dari kementrian pemberdayaan aparatur negara tanggal 8 September 2011, surat rahasia dari kementrian pebdayagunaan aparatur negara tanggal 20 Juli 2019.
Tersangka dapat kami tangkap pada hari senin tgl 29 Juli 2019 sekira jam 15.00 WIB di rumah kontrakan jl.jatiraya No 27 pulo gadung jakarta timur.
tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selam 4 tahun penjara. ( sutarno )