Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pengedar Exstasi Sebanyak 14.369 Butir.
Jakarta – Polda Metro Jaya telah berhasil managkap pengedar narkoba sebanyak empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan butir di Apartemen Grand Bay.
Bertempat di Loby subdit narkoba Polda metro jaya Senin 27/01/20
Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi media Berantasnews.com mengatakan:
Pagi ada pengungkapan kasus yang terbesar yang dilakukan oleh teman-teman ada dua tersangka yang berhasil kita amankan mudah-mudahan ini bisa berkembang lagi.
Kami tangkap dua tersangka, tersangka yang pertama inisialnya J, tersangka kedua inisial R, dan sepertinya akan berjalan terus berkembang terus kita sampaikan ke rekan-rekan semuanya, telah kami amankan barang bukti pil ekstasi semuanya ada sekitar 14.369 butir.
Ada juga barang bukti bahan Exstasi berbentuk bubuk yang siap dicetak sama tersangka, kemudian juga ada shabu-shabu 5 gram sabu-sabu.
Ini berawal dari hari rabu yang lalu sekitar tanggal 15 ada di sekitar Apartemen Green Bay yang ada di Pluit Penjaringan ini sering terjadi peredaran narkoba di sekitar apartemen tersebut.
Kemudian narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta Alhamdulillah besok harinya berhasil kami tangkap dan ditemukan sekitar 14.369 butir dengan dua warna hijau dan warna ungu.
Sebenarnya ada 5000 butir dan 1000 gram sabu-sabu berbentuk serbuk yang siap cetak di kediamannya di tempat apartemen Grand Bay semuanya 14.369 butir, akan diedarkan di daerah Jakarta dan sekitarnya ini ada dua jenis narkotika ada yang berwarna hijau dan juga berwarna- ungu ini masih kita kembangkan ungkap Yusri Yunus.
Tersangka akan dikenakan pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.Uankap Yusri.( Sutarno )