Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Jenis Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia

Jakarta – Unit 2 Subdit || Psikotropika Ditresnarkoba Polda metro jaya berhasil mengungkap kasus menonjol kejahatan narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia, Pontianak, Jawa dan Bali.
Bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda metro jaya Jumat 21 Juni 2019.

Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, Saat konfrensi pers Mengatakan: waktu kejadian pada hari Minggu,16 Juni 2019, sekitar pukul di jln Ahmad Yani, desa sei limau, kec, sungai kunyit, kab mempawah, Kalimantan barat.

Berawal dengan adanya informasi bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Shabu dari Malaysia dengan menggunakan jalur transportasi laut di daerah Singkawang Pontianak barat.

Kemudian kasubdit 2 AKBP Dony Alexander,SIK, MH kasubdit Direktorat  Reserse Narkoba Metro jaya selaku Jatim satgasus membentu tim dengan kompol agung Wibowo,SH dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di daerah pantai Gosong Pontianak Kalimantan barat dan sekitarnya.

Pada Hari sabtu Tanggal 15 Juni 2019 tim melakukan analisa mendapatkan informasi diduga akan datang kapal yang  akan melakukan pengiriman shabu dari peraiaran Malaysia menuju Pulau Jawa Tnmur dan Bali dengan cara Ship to Ship di perairan Malaysia melalui Rute Temaiu Singkawang Lalu menggunakan Jalur darat menuju Pontianak selanjutnya menggunakan Kapal Laut untuk menuju  Surabaya Bali.

Tersangka yang diringkus bernama EB alias Boy, dan IT alias Lay, R.alias yus,
Dengan barang bukti 1.047 gram narkotika jenis shabu.,1.053 gram narkotika jenis shabu, 1.052  gram jenis narkotika shabu, 1.0456 gram jenis narkotika shabu.
Dan barang bukti lainya 10 bungkus Alumunium Foil  didalamnya berisi Pil Extacy dengan jumlah 95 butir Extacy warna hijau bentuk tengkorak, dan 300 Butir Extacy warna merah bertuliskan RR.

Para tersangka dekanakan  pasal pasal 113 subsider 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) junto132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di pidana  dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana  paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun,dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.00.( sepuluh milyar ungkap Argo Yuwono. ( Sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS