Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Tanda Pengenal Staf Khusus Presiden

Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pemalsuan dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api dan amunisi.

Konferensi Pers dipimpin oleh Wadirreskrimum PMJ AKBP ADE ARI SYAM INDRADI SH, SIK, MH, didampingi Kaur Pensat Subbid Penmas Bidhumas PMJ Kompol Slamet SH.
TSK berinisial SK alias I.

Modus operandi yang dilakukan tersangka mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Intelijen dengan membuat kartu identitas berupa tanda pengenal dan peneng Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Intelijen (diduga palsu). Tersangka juga memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api jenis pistol dan amunisi.

Dijelaskan Ade, Kronologis pengungkapannya. Petugas mendapatkan informasi Viral di media sosial perihal orang yg mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI bidang Intelijen.

Kemudian pada hari rabu 28 februari 2018 sekitar pukul 10.000 Wib petugas melakukan penyidikan utk mengetahui identitas orang yg mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI Bidang Intelijen tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 21.45 Wib Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI Bidang Intelijen tersebut yang kemudian diketahui bernama SK alias I di rumahnya yg beralamat Gading Serpong, Tangerang. Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menyita barang bukti.

Atas perbuatannya, Para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dam pasal 1 ayat ( 1 ) undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukum paling 20 ( dua puluh ) tahun penjara.
( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS