Polda Metro Jaya: CFD Dilarang Digunakan Untuk Kegiatan Politik
Jakarta – Doorstop Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES Pol Argo Yuwono. SIk. didampingi Wakadishub DKI Sigit bertempat didepan kantor Bid Humas PMJ, Sabtu (5/5/2018) pukul 13.10 WIB, menyampaikan bahwa Car Free Day berdasarkan Pergub pasal 7 ayat 2 digunakan untuk kegiatan olah raga serta bebas kendaraan bermotor dan DILARANG digunakan untuk KEGIATAN POLITIK, disamping itu disampaikan bahwa kasus CFD sedang dalam penyidikan pihak Kepolisian, untuk antisipasi giat CFD akan dipasang spanduk dan ditempatkan petugas Sat Pol PP serta di back anggota Kepolisian.( adhy )
CATEGORIES Polri