Polda Metro jaya Dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 1,343 TON

Jakarta – Bertempat di loby gedung Mainhall Polda Metro jaya jl gatot subroto jakarta Rabu 22 Januari 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di hadapan Media BerantasNews.com Menyampaikan: hasil pengungkapan kasus narkoba jenis ganja yang dilaksanakan pada kurun waktu 2 bulan terakhir itu periode bulan Desember 2019 dan Januari 2020.

Seperti sama-sama kita ketahui bahwa sampai saat ini Indonesia masih dalam darurat narkoba kepada masyarakat katakan tidak untuk narkoba dan mari kita bersama-sama perangi narkoba.

Kemudian terkait dengan hari ini disampaikan bahwa hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Barat.

Kemudian Kabupaten Bekasi dan Depok dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja informasi dan masukan dan hasil dari anggota narkoba.

Kami selama ini menyita barang bukti dengan total sebesar 1,343 ton narkoba Kemudian dari Polres Jakarta Barat Jakarta Selatan Kabupaten Bekasi dan Depok.

Kemudian tersangka berjumlah 19 orang, salah satunya kami tindakan tegas dan terukur 1 orang karena mereka melawan kepada petugas

Kemudian dari hasil tersebut dikembangkan dari gabungan anggota dari Direktorat narkoba Polda dan Polres Jakarta Barat mengembangkan ke daerah kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Dari hasil pengamatan di sana juga dibantu oleh anggota reserse narkoba Polda Sumut, pengembangan diperoleh sebesar 254 kg itu di kotanopan Sumatera Utara.

Kemudian diperoleh informasi bahwa akan ada pengedaran ganja, kemudian hasil penelusuran  yang dilakukan oleh gabungan anggota dari Polda Metro Jaya dan Sumatera Utara ini pun memang cukup jauh.

Kemudian sampai ke desa terakhir yaitu di Banjar lancar kecamatan maju bungan Timur Mandailing Natal itu Kurang lebih 6 jam ditempuh dengan menggunakan kendaraan.

Kemudian berjalan kaki 6 jam untuk sampai di lokasi. Di sana ditemukan 5 hektar  ladang ganja dengan ukuran 150 cm sampai 200 cm. Ada beberapa batang ganja  yang sudah siap untuk dipanen.

Sekitar 60 ton ganja yang harga sampaikan milyaran, kemudian untuk ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 kemudian Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 2009 tentang narkotika Ungkap Kapolda Metro Jaya. ( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This