Polda Metro Jaya Deklarasikan ‘Anti Hoax’
Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyatakan akan memberantas berita bohong atau hoax yang meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan ini Kapolda mengumpulkan seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya dan Kapolres di Jajaran Polda Metro Jaya dalam rangka mendeklarasikan anti hoax.
“Secara struktur Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) sudah siapkan satu tim khusus untuk menangani kasus-kasus hoax yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Dalam mensosialisasikan anti hoax tersebut, lanjut Idham, Polda Metro Jaya akan membagi-bagikan stiker anti hoax kepada seluruh pengguna jalan.
“Tidak sampai ke situ, nanti juga secara berjenjang ke depan kita akan membagikan kaos-kaos ini kepada seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.
Masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perkembangan teknologi sangat penting untuk menangkal berita bohong yang gencar disebarkan oleh oknum tertentu. Idham berharap, bagi siapapun pengguna media sosial (medsos) agar jangan mudah terhasut oleh informasi yang diterima.
Pastikan kebenaran berita terlebih dahulu atau tanyakan kepada kepolisian jika ragu dan jangan kembali menyebarkan jika bermuatan negatif. Pasalnya, bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman pidana.
“Tujuannya adalah agar negara kita itu, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya kita bisa terbebas dari hoax. Karena hoax ini sangat-sangat berbahaya dan bisa jadi virus pemecah bangsa,” tegas Idham.
Pelanggar atau penyebar informasi hoax, lanjut Idham, akan dilakukan pengejaran, penangkapan dan akan diadili sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah deklarasi ini akan kita kejar, kemudian kita tangkap dan adili. Semuanya dilakukan sesuai prosedur, kalau ada (berita hoax) kita akan proses dengan aturan main. Tidak akan keluar dari aturan main yang ada di KUHAP dan undang-undang ITE,” tutur Idham. ( red )