Polda Metro Jaya memburu Penyebar Video Pengancaman Terhadap Presiden Jokowi
Jakarta – Penyebar video tentu juga sedang kita buru setelah penangkapan tersangka HS ini, kata Wakil Direktur Krimum PMJ AKBP Ade Ary yang mendampingi Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono di mapolda, Senin (13/5/2019).
Wakil Direktur Krimum PMJ AKBP Ade Ary di hadapan media Berantas News mengatakan:
Tersangka penyebar video berinisial UA, domisili di Sukabumi.
Tersangka HS ditangkap di kawasan Parung Bogor, saat bersembunyi dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di rumah budenya, setelah tahu bahwa dirinya mau ditangkap.
Saat ditangkap yang bersangkutan tengah bersantai alias tidur-tiduran di kediaman bibinya. Diketahui, Hermawan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran, kami kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari tangan Hermawan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.
Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah, ujar Ade.
Kini, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tengah menyelidiki motif dari Hermawan.
Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’ saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.
Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 . ( sutarno )