Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Jakarta ( berantasnews ) – Pemusnahan Barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret-Mei 2016 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2016).
Barang bukti yang dimusnahkan 42 kilogram sabu cair dalam 72 kantong plastik dengan TKP Ekspedisi Aramex jl. Raya Bekasi Timur, Pulogadung Jakarta timur .
4,8 kilogram shabu kristal dengan TKP Jl Maleo, Bintaro Kaya Sektor 9, pondok Aren ,Tangerang Selatan.
109.700 butir ekstasi dengan TKP depan apotik Roxy jl Mangga Besar IX Taman Sari Jakarta Barat
Kombes Pol John Turman Panjaitan Dirnarkoba Metro Jaya mengatakan bahwa polisi memusnahkan barang bukti hasil penyelidikan. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepercayaan kepada polisi dalam memberantas peredaran narkotika di DKI Jakarta.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara ditaruh di bak kontrol berisi air lunak untuk mengurai kandungan di sabu cair itu. Untuk ekstasi dan sabu kristal diblender kemudian dimusnahkan ke bak kontrol,” ucap John Turman Panjaitan.
Sementara Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara mengatakan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melibatkan WNA.
Menurutnya, Indonesia darurat narkotika karena harus adanya kerjasama dalam pemberantasannya.
“Peredarannya pun melibatkan jaringan internasional, sehingga dibutuhkan kerjasama untuk memberantas narkoba ini,” Jelas Nandang Jumantara.
Dalam hal ini para tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ( 2 ) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan Paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan Paling banyak Rp 10 milar.
Dalam tindakan pidana ini sudah delapan orang ditetapkan tersangka, dua pelaku diantaranya Warga Negara Asing.