Polda Metro Jaya Tangkap Anggota Komplotan Perampok Dengan modus ajak kencan Sesama Jenis

Polda Metro Jaya Tangkap Anggota Komplotan Perampok Dengan modus ajak kencan Sesama Jenis

Jakarta – Tiga anggota komplotan perampok dengan modus mengajak kencan sesama jenis, digulung Polda Metro Jaya. Polisi menyita handphone berikut aplikasi yang digunakan untuk menjebak korban.

Bertempat di Polda Metro jaya jakarta.

Kombes Yusri Yunus Di hadapan awak media berantas News Menjelaskan: nggota komplotan mengajak kencan korban setelah berkenalan dengan menggunakan aplikasi WeChat. Setelah korban datang di lokasi tertentu, barang barang berharganya dilucuti. Kronologisnya, korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial TH melalui aplikasi pesan WeChat.

Keduanya diketahui memang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Setelah berkenalan selama seminggu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020 lalu. Namun rupanya, pertemuan itu merupakan telah direncanakan aksi perampokan oleh pelaku.

“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan wechat janjian di suatu tempat, tidak ada kecocokan.

Setelah itu korban diajak jalan-jalan,” kata Kabid Humas yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Calvin Simandjuntak.

Di saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya yang berinisial Z dan O bersiap untuk melaksanakan aksi kejahatan kepada korban.

Kemudian, pelaku TH menggiring korban ke tempat yang telah ditentukan dengan sepeda motor korban.

“Pelaku TH ini memang sudah merencanakannya kepada korban. Dia sudah menyiapkan temannya Z dan O yang masih DPO.

Saat korban diajak jalan, 2 pelaku tadi mengikuti dari mengikuti dari belakang,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi , kemudian dua pelaku Z dan O yang juga rekan TH merampas barang berharga korban.

Mereka juga mengancam dengan sebilah benda tajam kepada korbannya.

“Sampai di samping kantor Komnas HAM saat itu, kemudian 2 orang berhenti dan bawa sebilah celurit. Dia kasih ke T, karena dia yang mengajak korban.

Kemudian dikalungkan celurit, korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP dibawa lari,” jelasnya.

Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D. Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran.

Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red). Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ungkap Yusri Yunus. ( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This