Polda Metro Jaya Tangkap Pembobol Rekening Bank Swasta Melalui Akses Transaksi Online
Jakarta – AZ, 20 mesti berurusan dengan Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya. Ia ditangkap lantaran membobol rekening bank swasta milik Staf Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Andi Maulana.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, ihwal penangkapan pelaku bermula dari viralnya video yang diunggah Maulana terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya. Dalam video itu Maulana menceritakan tindak kejahatan yang telah diterimanya sambil menyebut nama bank swasta itu.
“Viralnya video ditakutkan menimbulkan keresahan kepada masyarakat yang juga terdaftar menjadi nasabah di bank itu,” kata Gede, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Februari 2018.
Polisi lantas memanggil Maulana untuk dimintai keterangan langsung terkait kasus yang menimpa dirinya pekan lalu, Jumat, 16 Maret 2018. Maluana mengaku rekening banknya telah hilang atau diambil oleh seseorang dengan modus penipuan melalui telepon.
“Penelepon itu mengaku-ngaku sebagai pegawai atau petugas bank. Ia meminta Maulana memberikan jawaban iya atau tidak melalui sodoran pertanyaan yang diberikan melalui sambungan telepon itu,” beber dia.
Setelah itu pelaku meminta Maluana memberikan klarifikasi kode One Time Password (OTP) rekening bank swasta kepada Maulana. Melalui kode tersebut, kata Gede, pelaku bisa melakukan akses transaksi online melalui atm yang dimiliki Maulana. “Ini tidak bisa ditarik tunai. Hanya saja pembayaran tunai melalui sistem online,” imbuh Gede.
Maulana yang mulai sadar tertipu lantas langsung mengecek saldo di ATM miliknya 5 menit usai di telepon oleh pelaku. Ketika melakukan pengecekan, uang yang ada di ATM miliknya sudah berkurang sekitar Rp5 Juta.
Setelah mendapat keterangan dari Maulana, unit Ditreskrimsus Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung mencari pelaku dengan cara pemetaan lokasi. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Komering Liir, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku mengaku tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia bekerja sebagai call center sementara rekan lainnya bekerja sebagai yang melakukan transaksi online,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi baru berhasil menangkap AZ seorang diri. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga turut membantu membobol rekening bank swasta milik Maulana masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya AZ diganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan masa hukuman penjara 4 tahun. Ia juga digugat dengan tindak pidana elektronik bidang ITE Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 6 tahun. ( sri )