Polda Metro Jaya Tangkap Pembunuhan Berencana Terhadap Warga Negara Taiwan
Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana.
Subsider Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Tindak
Pidana Penganiayaan terhadap WN. Taiwan dengan tersangka SS cs.
Bertempat di Polda Metro Jaya Rabu 12 Agustus 2020.
Kepada Wartawan, kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menjelaskan: kejadian hari Jumat, 24 Juli 2020.
Tempat kejadian di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kab.Bekasi, Provinsi jawa barat.
Korban bernama HSU Ming Hu, Laki-laki, umur 52 tahun, WN Taiwan, dengan tersangka SS Perempuan, 37 tahun. (Peran : Menyuruh lakukan dan Pembiaya Eksekutor) FI alias FT, Perempuan, 30 tahun. Peran : Merekrut eksekutor dan perantara pembayaran AF, Laki-laki, 31 tahun Peran : Memegang korban saat setelah dilakukan penusukan dan
ikut memindahkan korban ke dalam mobil.
SY, Laki-laki, 38 tahun (Peran : Meminjamkan Mobil Toyota Calya Silver dan memantau situasi
rumah korban. Tersangka yang masih DPO S alias A alias J, Laki-laki Peran : Menusuk Korban
R, Laki-laki (Peran : Membersihkan TKP dan Memindahkan Tubuh Korban Kedalam Mobil.
MS alias Y, Laki-laki (Peran : Mengambil uang di ATM milik korban Barang Bukti yang disita.
Satu unit Handphone merk Oppo warna merah disita dari tersangka SS. Satuunit Handphone merk Oppo warna hitam disita dari tersangka FI. Satu Buku Rekening Bank BCA No. Rekening 5221247044 atas nama FI. Satu potong celana Jeans warna Biru disita dari tersangka FI.
Satu potong baju kaos berkerah warna hijau merk Posh Boy disita dari FI. Satu potong baju kaos warna biru putih merk Adidas disita dari FI.
Tersangka di kenakan Pasal berlapis. Para Tersangka dikenakan Pasal : Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ungkap Nana Sujana.( Sutarno )