Polda Metro jaya Tangkap Tersangka J yang Memalsukan Surat Nikah Untuk Menipu
Jakarta – Bertempat di Loby Gedung Main Hall Polda Metro Jaya Jakarta Selasa 28 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dihadapan awak media berantasnews.com menyampaikan:
Tindak pidana kasus pemalsuan akta otentik dalam akta otentik yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, atau mamasukan keterangan palsu dalam akta otentik.
Dan atau memberikan keterangan palsu di bawah surat akte perkawinan, sekitar bulan Desember yang lalu dari subdi Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga pelaku.
Yang pertama inisialnya MHH, yang dua ABB dan juga seorang wanita inisial J alias V, modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama sama melakukan pemalsuan dan atau memalsukan ontentik dengan tujuan untuk mendapatkan legalitas.
Sehingga bisa menguasai aset berupa sertifikat tanah atas nama Almarhum Basri Sudibyo, sertfikat di daerah Jakarta Selatan.
Jadi ada upaya untuk memalsukan akta otentik perkawinan antara salah seorang tersangka inisial J dengan Almarhum Basri Sudibyo.
Pelapor nya adalah anak kandung nya sendiri jadi anak kandung nya yang melapor kan bahwa Almarhum tidak pernah sama sekali adanya pernikahan yang sah dengan J karna Almarhum masih terikat perkawinan dengan ibu dari pelapor yaitu Grazia Lilik Hartantan.
Dia merasa ada kejanggalan di sini sihingga dia melaporkan ke polda metro jaya bahwa tidak merasa pernah orang tua kawin dengan inisial J.
Dari sinilah kemudian subdit dua Harda melakukan penyidikan tentang ontentik daripada surat perkawinan, yang sudah terbit sehingga bisa mengamankan tiga pelaku.
Dengan peran nya masing masing yang pertama MHH, ini yang membuat dan menandatangani surat perkawinan.
Yang merupakan akte perkawinan adalah keterangan palsu, dimana dia memberikan pemberkatan surat perkawinan tgl 11 February 2017.
Tersangka J atas permohonan dan permintaan bantuan tersangka ABB, kepada MH untuk membuat surat perkawinan pada bulan April 2019.
Itu peran dari MHH yang kedua tersangka ABB ini membatu tersangka J untuk dalam rangka mendapatkan legalitas daripada perkawinan.
Dia juga yang membatu megedit foto fotonya semua yang digunakan sebagai bukti perkawinan di sidang penetapan pengadilan Jakarta Utara.
Kemudian saudari J ini yang menggunakan surat akte perkawinan tersebut bersama sama ABB untuk membuat penetapan dengan pengadilan Negri Jakarta Utara serta memiliki penetapan pengadilan negri Jakarta Utara.
Selanjutnya dicatat di dukcapil Jakarta Utara sehingga, kemudian saudari J ini dan ABB mabuat keterangan ahli waris dari hasil bahwa ada buku perkawinan nya.
Dan akhirnya tersangka dapat menguasai sertifikat tanah milik dari Almarhum, ini permainan mereka membuat akta otentik yang palsu.
Kita persangkan di sini kepada ketiga pelaku ini , tersangka ini dikenakan dengan pasal 263 KUHP kemudian pasal 264 dan pasal 266 dan 242 dengan ancaman nya di atas lima tahun penjara kepada para pelaku ini dengan peran nya masing masing ungkap, Yusri Yunus. ( Sutarno )