Polda Metro Jaya Tindak 11.240 Pengendara Pelanggar Ganjil Genap Selama 10 Hari
Jakarta – Polda Metro Jaya, Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 11.240 pengendara yang melanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak 1 hingga 10 Agustus atau selama 10 hari.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Sabtu (11/8/2018), menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur tercatat melakukan penindakan tertinggi terhadap pengendara yang melanggar.
“Petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.178 pengendara yang melanggar selama 10 hari,” kata AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto menuturkan petugas Polres Metro Jakarta Utara menindak 1.862 pengendara disusul Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (1.771), Polres Metro Jakarta Selatan (1.692) dan Polres Metro Jakarta Pusat (1.609), Polres Metro Jakarta Barat (1.180), petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (753) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (195).
Dari penindakan itu, petugas menyita barang bukti berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomer kendaraan (STNK). (hy)