Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pegadaian

Jakarta – Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES POL Argo Yuwono, SIK., MSi didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari Syam Indradi SH, SIK, MH., berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (komplotan spesialis pembobol kantor pegadaian) di beberapa wilayah di jabodetabek diantaranya di kantor perusahaan gadai di daerah Jati Makmur Pondok Gede Kota Bekasi Senin (23/4/2018) sekitar pukul 07.30 wib, di kantor perusahaan gadai di daerah Kp. Cilodong RT. 003 RW. 006 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kodya Depok terjadi pada hari Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dan di perusahaan gadai daerah Jl. Meruyung RT. 004 RW. 010 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kodya Depok, terjadi pada hari Senin (30/4/2018) sekitar pukul 05.00 WIb, dalam keterangan pers, di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018) Pukul 14.30.WIB.

Adapun 3 (tiga) orang yang menjadi korban yaitu, Riavany Trydescha, perempuan, 22 tahun, Aditya Wahyudi, laki-laki, 25 tahun dan Desi Ratnasari, perempuan, 21 tahun.

Komplotan pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan masing-masing memiliki peran dalam melakukan aksinya. Antara lai, R (Meninggal Dunia), 38 tahun, berperan sebagai Kapten/ pimpinan kelompok aksi pencurian, menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, bersama dengan tersangka lainnya mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, mencabut/ merusak cctv yang ada di TKP.

I alias K, 39 tahun, berperan Mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas di TKP dan mengambil barang – barang berharga di TKP, D alias P, 38 tahun, berperan Memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan dan AS alias A, berperan Mengebor dan menjebol dinding TKP dan masuk ke dalam TKP, menjebol brankas yang ada di TKP dan mengambil barang – barang berharga.

Barang bukti yang telah disita petugas dari para tersangka berupa alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya dan sebagian hasil tindak kejahatanya, yaitu :
a. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan
b. 10 (sepuluh) buah peluru kaliber 9 mm;
c. 5 (lima) buah tabung oxygen gas;
d. 1 (satu) buah tabung gas elpiji;
e. 10 (sepuluh) buah obeng panjang;
f. 1 (satu) buah tangga almunium;
g. 1 (satu) buah tangga tali;
h. 2 (dua) buah mesin bor;
i. 8 (delapan) buah linggis besi;
j. 1 (satu) buah gergaji kayu;
k. 2 (dua) buah mata las berikut selang;
l. (satu) buah golok;
m. 10 (sepuluh) buah mata anak bor;
n. Beberapa bongkahan besi bekas brankas yg sudah dihancurkan menggunakan las;
o. 16 (enam belas) unit handphone berbagai merek;
p. 2 (dua) unit laptop.

Modus Operansi yang dilakukan komplotan tersangka dengan membagi masing-masing peran untuk survey dan memetakan lokasi target, menyiapkan peralatan, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, yang membobol tembok dan merusak teralis atau besi pengaman dalam lokasi TKP, memantau situasi dari luar TKP serta yang menjual hasil kejahatan ke penadah.

Komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan. Kemudian setelah mereka mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih hari pada saat akhir pekan untuk melaksanakan aksinya karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur. Setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, mereka membagi tugas sesuai peran masing-masing. Ketika mereka sudah bisa menjebol tembok dan besi/ teralis pengaman dan memasuki TKP tersebut mereka langsung menguras habis barang barang berharga seluruh isi perusahaan gadai tersebut.

Total kerugian yang diderita korban ± Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) terdiri dari barang-barang elektronik dan uang tunai

Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS