Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Dengan Modus baru Jenis Sabu Sebanyak 9,5 kilogram
Jakarta – subdit 1 Psikotropika Ditresta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus menonjol kejahatan Narkotika sindikat jaringan Malaysia-Batam-jakarta.
Dengan modus di kemas dalam sepatu di jakarta dan pengungkapan DPO, pemasoknya di batam, dari pengungkapan tersebut di amankan 8 tersangka.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kompbes POL Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, dihadapan awak Media BerantasNews Mengatakan:
Dengan adanya informasi dari masyarakat tkp 1 sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dilakukan Tsk 1 dan 2 dengan BB tersebut.
Dari hasil introgasi Tsk 1 dan Tsk 2, BB dalam sepatu dibawa dari pelabuhan batu batu ampar batam ke pelabuhan tanjuk priuk jakarta Via kapal atas perintah tsk 3
Kejadian di beberapa TKP salah satunya di hotel Ayuda kamar No 10 kebon bawang 07 No.08 Kec.tanjung priuk jakarta utara, jum’at 9 Agustus 2019.
Dengan Tersangka bernama Rud, Zul, Wan, Lis, Tk, Min, Bus, Joel.
Barang bukti yang kami sita diantara nya 1 Klip Besar 350 Gram shabu, 92 Gram shabu, 1 Ps sepatu putih Merk Nike, 1ps sepatu coklat Hi tec.14 klip 1080 gr shabu, 8 bungkus paket shabu 8 kg.
Tersangka mengakui Uang hasil kejahatan digunakan untuk tambahan biaya mobil HRV Bp 1823 DI Rp.250.000.000., Dp rumah di tkp 140.000.000, perahu mesin tempel Rp.55.000.000., pembuatan keramba ikan Rp.75.000.000.
Pasal tersangka dukenakan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(1) uandang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di pidana dengan pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.00 ( satu milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000. sepuluh milyar rupiah ungkap Argo Yuwono .( Sutarno)