Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pencurian Alfa Mart.
Jakarta – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sindikat Pencurian Alfamart,
Bertempat polda Metro Jaya Senin 20 April 2020.
Kabid humas polda metro Jaya kombes pol Yusril Yunus di hadapan Media BerantasNews Menjelaskan:
Para pelaku berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian, setelah menemukan target dan situasi sepi para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan TKP.
Tempat kejadian
Alfamart Raya Jatiasih, Jl. Raya Pekayon, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat.
Alfamart Jl. Mawar Merah Raya No. 6, RT. 008/RW. 008, Kel. Malaka Jaya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Alfamart Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 21, RT. 001/RW. 015, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Alfamart Jl. Nusa Indah I Blok 37 No3, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mini Market Alfamart Bangun Cipta Sarana J269 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Mini Market Alfamart Komp. HII J270, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Alfamart Pangeran Jayakarta 2, Jl.
Pangerang Jayakarta, no. 28, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat
Dua pelaku turun kemudian merusak gembok pintu menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan didalam mobil, setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengmabil barang-barang di TKP, barang hasil curian kemudian di jual.
Tesangka:
HSS, Laki-laki, 39 tahun (Peran : merusak pintu dan mengambil barang-barang)
b.SN, Laki-laki, 48 tahun (Peran : merusak pintu dan mengambil barang-barang).
DPO PR, Peran : mengintai sekitan TKP dan Joki
b.I, (Peran : Mengintai sekitaran Lokasi);
c.S, (Peran : yang menyediakan alat untuk melakukan Tindak Pidana dan Penadahan.
Barang bukti satu) pcs Kaos warna Abu-abu tua disita dari tersangka HSS;
b.1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam disita dari tersangka HSS;
c.1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih.
disita dari tersangka HSS;
d.Sejumlah uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) disita dari HSS;
e.1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam disita dari tersangka SN;
1 (satu) unit Tang potong besi warna biru disita dari tersangka HSS;
2 (dua) buah Plat besi warna hitam disita dari tersangka HSS;
2 (dua) buah linggis warna biru disinta dari tersangka HSS;
1 (satu) buah penutup wajah warna hitam disita dari tersangka HSS;
2 (dua) Pasang sarung tangkan warna abu-abu dan merah disita dari tersangka HSS.
Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, B.S.C, S.IK, (Ka Unit II), AKP Reza Pahlevi, S.H., S.I.K., IPDA Rosbana, S.H., Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Ipda Roy Rolando Andarek, S. TrK melakukan penyelidikan guna mengumpulkan.
informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2020.
Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama HSS dan SN di Kontrakan yang beralamat di Kawasn Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Pasal yang di sangkakan
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara ungkat Yusril Yunus.( Sutarno)