Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kelompok Pembobol Kartu Kredit Bank.
Jakarta – Subdit jatanras polda metro jaya telah menangkap tiga kelompok mafia bank sekaligus melakukan pembobolan kartu kredit nasabah bank hanya melalui aplikasi.
Bèrtempat di loby main hall polda metro jaya jakarta Jum”at 07/03/2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di hadapan Media berantasNews.com Menjelaskan:
Saya selaku Kapolda Metro jaya sangat apresiasi kepada Anggota jatanras direktur Kombes pol Drs Suyudi, atas hasil pengungkapan pelaku pembobolan kartu kredit dan perbankan dengan mengggunakan Virtua Account.
Yang dilakukan oleh kelompok tulung selapan dan tulung gajah yang ada di daerah pelembang Sumsel.
Kami dari kepolisian berupaya maksimal dan fokus untuk memberantas secara tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan merasa nyaman.
Ini di dasari ada dua laporan polisi itu yang terjadi di bulan desember 2011 dan januari 2020,
Dan perlu saya jelaskan dalam hal ini ada tiga kelompok, yang pertama adalah pengembangan kasus pembobolan Rekening atas nama korban yang beberapa lalu sudah di releàsse atas IB.
Kelompoknya Dsar dan kelompok ini sudah ditangkap, kemudian ada beberapa DPO dan sekarang ketangkap satu orang atas nama P.
Modus tersangka menonaktifkan kartu calon korban dengan mendatangi geray dengan alasan kartu mati dan meminta diterbitkan sim card baru.
Sehingga pelaku dapat mengakses berbagai informasi korban melalui nomer tersebut, Para pelaku menfaatkan sistem BCA yang sedang dengan cara transakasi top up ke virtual account dengan menggunakan M Banking,,
Saldo tersangka tidak berkurang lalu melakukan top up berkali kali dengan virtual account yang sudah disiapkan oleh tersangka.
Kemudian barang bukti yang disita ada buah tiga atm BCA, satu buku tabungan, kemudain kartu belanja matahari ovo, dan satu buah hp.
Sedangkan kerugian dari akibat perbuatan yang dilakukan tiga kelompok F ini, dari hasil pembobolan rekening bank BCA sejumlah enam puluh tiga juta sembilan ratus rupiah,
Dan yang dilakukan 7 tersangka ini merupakan mafia perbankan malakukan transaksi belanja online yaitu dengan menggunakan kartu kredit online korban.
Dengan menggunakan kode OTT untuk menguras harta korban, dari hasil penangkapan tujuh tersangka ini disita dua jenis senjata api jenis revolver, dan satu pucuk senjata api, dan tiga butir peluru.
Dari hasil pengungkapan mafia ini ada sebelas orang pelaku, dan satu orang meninggal dunia.
Bahwa keseluruhan kerugian perbankan sekitar 22 Miliyar, dan kerugian khususnya bank BCA , total 22 miliyar,
Kemudian pasal yang disangkakan tersangka yang pertama kelompok Dsar Pasal 36 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 kemudian pasal 45 undang undang Ri No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara, ungkap Kapolda Metro jaya, Irjen Nana Sujana ( str, sri )