Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana pencurian dan Penggelapan Mobil

Jakarta – Subdit 6 ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian , penggelapan dan atau fidusia dan pertolongan terhadap perbuatan hasil kejahatan atau penadahan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, 372, 480 KUHP dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku,
Bertempat gedung krimmum polda metro jaya jl Gatot Subroto jakarta Rabu 18 September 2019.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si. dihadapan Media berantasNews mengatakan:
Pada hari minggu 05 Agustus 2018 telah terjadi tindak pidana dan atau jaminan fiducia di kantor Pt.Clipan Finance Indonesia.

Tbk cabang kelapa gading, komplek Gading bukit indah Blok E No.16 Kel.kelapa gading barat, kec.kelapa gading jakarta utara atas satu unit mobil Mitsushi All New Pajero Sport dakar 4×2 A/T warna hitam tahun 2018.

Dengan tersangka AM laki laki Umur 32 tahun peran penghubung, yang kedua S alias Ade Irma perempuan Umur, 43 tahun peran debitur, Pelaku ke 3 MAS, Peran pendana. Pelaku ke empat.Erwin DPO peran membantu membuat dokumen palsu.

Barang bukti, 1 unit mobil merk honda Acord warna hitam tahun 2018, 1 unit mobil merk nisan Grend livina warna hitam tahun 2014, 1 unit mobil merk toyota innova warna hitam tahun 2008, 1mobil daihatsu xenia warna putih 2014.

Dengan modus tersangka meminjam mobil kepada kawan nya lalu digadaikan kepenggadain senilai 100 juta, modus lanyan tersangka menjadi sopir antar jemput anak sekolah dan dia tau kalo di laci mobil ada BPKB mobil.

Saat korban pergi keluar kota tersangka lalu mengambil BPKB di laci dan digadaikan senilai 100 jt, untuk modal jualan alat komunikasi HT.

Pasal yang disangkakan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 35 UU RI naomor 42 tahun 1999 tentang jaminam fiducia.
Pasal 372 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara 4 tahun. Dan 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun.

Dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000. ( sepuluh juta Rupiah ) dan paling banyak Rp.100.000.000. (Seratus juta Rupiah,)

Argo juga mebghimbau, agar lebih hati hati dan waspada Jika ada orang yang mau pinjam mobil, walaupun itu sahabat dekat, apalagi terutama Orang yang baru dikenal ujar Argo. ( Sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS