Polda NTB Gelar OPS Zebra Gatarin 2019
Lombok Barat – Rabu 23 Oktober 2019, Polda NTB akan mulai melaksanakan Operasi Zebra Gatarin 2019.
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, AS.MM. Dihadapan awak Media Berantasnews.com mengatakan:Tujuan dilaksanakan Operasi Zebra yang dilaksanakan agar tertib administrasi kendaraan bermotor dan pengemudi melalui identifikasi keabsahan administrasi ranmor dan pengemudi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu dapat meningkatkan kesadaran berlalulintas yang lebih baik melalui upaya penegakan hukum dengan meningkatkan mengarah/berbasis IT guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.
Operasi ini dilaksanakan selama empat belas hari dimulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 14 Nopember 2019.
Operasi ini mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang humanis, modern dan berbasis elektronik disertai kegiatan preemtif dan preventif.
Jika dilihat dari pelaksanaan Operasi Zebra 2018 dengan Operasi Zebra 2017 cenderung mengalami peningkatan, dimana jumlah kecelakaan lalu lintas naik 5%, korban meninggal naik 60%, luka berat naik 50%.
Sehingga hal tersebut perlu menjadi evaluasi agar pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban lakalantas dapat ditekan.
Kapolda NTB juga memerintahkan jajaran lalulintas untuk melakukan upaya-upaya serta inovasi secara masif dan terstruktur baik kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum, sehingga dapat memberikan dampak meningkatnya etika dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu Kapolda NTB juga menekankan kepada personel yang melaksanakan Operasi Zebra agar selalu memanjatkan do’a kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebelum melaksanakan tugas, awali setiap kegiatan dengan memberikan arahan pelaksanaan tugas dan diakhiri dengan analisa evaluasi kegiatan serta utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP yang ada.
Sasaran Operasi kali ini meliputi potensi gangguan yang dilakukan oleh masyarakat dalam kemampuan, etika dan budaya pengemudi untuk melanggar aturan berlalulintas, adanya kebijakan pemerintah yang bersinggungan di bidang transportasi dan jalan kondisi infrastruktur, rambu dan marka jalan.
Sedangkan ambang gangguan yang sering dilakukan adalah tidak memiliki SIM atau tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak memiliki STNK yang tidak sesuai dengan kepemilikan atau belum di-BBN-kan istilahnya, ungkap Kapolda. ( Sutarno )