Polda Sumatera Utara Musnahkan Barang Bukti Bawang Merah Sebanyak 2000 Karung
Belawan – Polda Sumut, Kapolda Sumut IRJEN Pol. Drs. Paulus Waterpauw menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti bawang merah sebanyak 2.000 karung muatan dari kapal KM Tuna–II GT.20 NO 45/PPC pada Selasa (8/5/2018). Kapal tersebut tertangkap membawa dan mengangkut barang berupa bawang merah lebih kurang 2.000 karung Bawang yang berasal dari negara Malaysia menuju perairan Asahan yang bertempat di Dermaga Dit Polair Polda Sumut.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumut dalam kegiatan ini didampingi para PJU Polda Sumut, Dir Polair Polda Sumut KOMBES Pol Drs.Yosi Muhamartha, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan dihadiri yang mewakili dari Danlantamal, Kejaksaan Belawan, Pengadilan Belawan dan para undangan lainnya.

Polda Sumatera Utara Memusnahkan Barang Bukti Bawang Merah Sebanyak 2000 Karung (adhy/beritapolisi)
Kapal KM.Tuna-II GT.20 NO 45/PPC bermesin Hyundsi 6 Cylinder yang sedang membawa dan mengangkut bawang sebanyak lebih kurang 2000 karung yang berasal dari negara Malaysia dengan tujuan perairan Saran Jaya Kab.Langkat yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah ditangkap oleh Dit Polair Polda Sumut.
‘’Barang bukti kapal beserta muatannya dan para ABK nya di Ad Hock ke Dermaga Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan, dan tiba di Dermaga pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 07.30 wib. Para ABK yang diamankan ada 4 orang yaitu Mahmudin (nakhoda), Ismail, Ramli, dan Taufik,’’ ucap AKBP Tatan.
Kabid Humas Polda Sumut melanjutkan akibat perbuatannya para pelaku terjerat pasal 323 ayat (1) Subs pasal 219 ayat (1) Subs pasal 27 Subs pasal 267 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Yo pasal 31 ayat 1 Subs pasal 5 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, ikan tumbuhan.( red )