Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Jakarta Timur

Jakarta – Polisi membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Jakarta Timur. Tak kurang dari 14,5 kg sabu berhasil disita dari pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan sindikat ini bermula saat petugas di LP Cipinang menggagalkan penyelundupan sabu 0,8 kg sabu. Kedua tersangka, yakni GA dan IM ditangkap.

“GA dan IM berusaha menyelundupkan 0,8 kg sabu untuk narapidana yang bernama DC,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya saat konferensi pers di Makopolres Jakarta Timur pada Selasa (24/4).

Dalam pemeriksaan, GA dan IM mengaku mendapat perintah dari KJ dan FN, setelah mengambil sabu di depan Mall Botani, Bogor. KJ dan FN saat ini masih buron.

Selain itu, polisi juga menemukan tempat penyimpanan narkoba milik GA dana IM di Grand Palace Tower C no 18, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 93,36 gram sabu yang disimpan di tas ransel hitam.

Penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya tersangka AB berhasil ditangkap di Sukabumi pada Sabtu (21/4).

“Akhirnya dari pengembangan lanjutan, kami juga menangkap FTF dan FF. FTF kami tangkap di Duren Sawit, dan kami amankan 1 gram Sabu. Sementara dari FF, kami amankan 1 klip sabu dengan berat 1 Kilogram yang disimpan di Kaleng susu Anlene,” terang Tony.

Polisi meminta FF untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkoba yang terletak di kamar nomor 26 F, di Apartemen Basura Tower Flamboyan. Dari situ, polisi menemukan 13 paket Sabu yang dikemas dalam kemasan teh berwarna emas dengan aksara China.

“Total berat brutonya 13,650 kilogram. Paket sabu tersebut disimpan tersangka dalam sebuah lemari dengan kombinasi,” terang Tony.

Dari pengakuan tersangka AB, ia sudah menjadi kurir Narkoba sejak tahun 2015, dan sudah 15 kali ia mengantar Sabu atas perintah Cocon. Cocon sendiri saat ini masih berstatus DPO.

“Semua tersangka menerima upah Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dari Cocon. Para tersangka mengenal Cocon saat masih bersama-sama menjalani hukuman di Rumah Tahanan Cipinang. FTF dan FF sendiri adalah residivis Narkoba dengan status bebas bersyarat,” kata Tony.

Dari pengungkapan sindikat ini, polisi menyita barang Bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening narkoba dengan bruto 924,34 gram. Satu bungkus plastik klip bening sabu dengan bruto 0,90 gram. 13 kemasan sabu dengan berat total 13,659 kilogram, 1 ponsel merek Oppo, 4 ponsel merek iPhone serta sebuah timbangan elektrik.

“Total narkoba yang kami amankan beratnya 14,575 Kilogram,” pungkas Tony.

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun mereka juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS