Polisi Buru Otak Pembunuh Herdi Sibolga
Jakarta – Berkat penyelidikan dan ketelitian yang jeli, pihak kepolisian dari Subdit 4 Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dengan aksi penembakan terhadap seorang pengusaha bernama Herdi Sibolga di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa hari lalu. Empat pelaku yang diringkus yaitu AS alias N, JS, PWT, dan SM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, awalnya korban sudah digambar setiap pulang kerja, kemudian sebelum korban pulang, mobil dan sepeda motor yang ditumpangi pelaku sudah menunggu di sekitaran rumah korban.
Kemudian, lanjut Argo, pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan mobilnya. Kemudian korban jalan kaki menuju rumahnya.
“Karena rumahnya tidak masuk mobil, korban jalan sekitar 400 meter ke rumahnya dari tempat parkir,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/7/2018).
Lalu salah satu pelaku memberikan kode kepada eksekutor yang menggunakan sepeda motor, dan mengejar korban dari belakang. Saat itu juga, tanpa basa-basi pelaku langsung melakukan penembakan dari jarak dekat sebanyak dua kali ke arah korban.
Atas penembakan tersebut, Herdi kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur dalam keadaan tidak bernyawa.
Untuk motif, Argo mengungkapkan, penembakan tersebut dilakukan karena sakit hati atas persaingan minyak solar.
“Penembakan itu dilakukan atas perintah AX yang saat ini masih buron,” tambahnya.
Eksekusi Herdi Sibolga Dijanjikan Rp 400 Juta
Ketika ditanya berapa mahar yang dijanjikan untuk menghabisi Herdi Sibolga, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan jika keempat pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 400 Juta.
“Mereka dijanjikan uang sebesar Rp 400 Juta oleh otak pelaku (AX), dan baru dibayarkan Rp 50 Juta sisanya menyusul,” ujar AKBP Jerry Siagian.
Seperti diketahui bahwa Herdi menjadi korban penembakan dua orang tidak dikenal di Jalan Jelambar Aladin RT 03/06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 23.47 WIB. ( red )