Polisi Tambah Keterangan Saksi Ahli dari UI
JAKARTA, berantasnews.com Polda Metro Jaya meminta keterangan Sarlito Wirawan Sarwanto, Psikolog Universitas Indonesia sebagai saksi ahli terkait kematian Wayan Mirna Salhin (27) di caffe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Sarlito Wirawan Sarwanto menyampaikan “alat bukti kasus kematian Wayan Mirna Salhin sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka.” Ucapnya.
sarlito mengatakan,” Keterangan dirinya sebagai saksi ahli dalam kasus Mirna telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan”.
“Menurut pendapat saya sudah cukup baik dan signifikan (alat bukti),” kata Sarlito di Jakarta,
Kamis (28/1).
Namun Sarlito enggan menyampaikan keterangan apa saja yang telah disampaikan kepada penyidik. “Jadi saya tidak diperkenankan memberikan informasi semuanya. Intinya alat buktinya signifikan, itu saja,” paparnya.
,”Sarlito juga enggan mengatakan apakah dengan alat bukti yang sudah dianggap signifikan tersebut, polisi bisa langsung menetapkan tersangka. “Itu terserah pada beliau (polisi) bukan saya yang menetapkan tersangka.”Cukup baik untuk dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menolak berkomentar soal perkembangan kasus Mirna. Saat diwawancarai awak media kamis 28/ 1/2016 didepan gedung Krimum polda metro “Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar,” kata nya,
“Krishna menyatakan keterangan ahli sangat mempengaruhi proses pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. dan Krishna menjelaskan, salah satu kelebihan dari keterangan saksi ahli adalah dapat membuat barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan menjadi bernilai dan berharga untuk membantu pengungkapan kasus.(BN)