Polisi Tangkap Tiga Oknum Pengawai Pajak DKI Jakarta
berantasnews Jakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum pegawai pajak DKI Jakarta, terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan terhadap wajib pajak.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya,Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan tim gabungan Subdit Fismondev, Tipikor, dan Cyber Crime melakukan operasi menangkap tiga tersangka oknum pegawai pajak DKI Jakarta.
“Tersangka berinisial RD, SAD, dan RM komplotan oknum pegawai pajak itu melakukan tindak pidana korupsi, TPPU dan pemerasan,” ujar Kombes Mujiyono di Polda Metro Jaya, Kamis(17/12).
Modusnya tiga tersangka ini adalah tim gabungan pajak Pemprov DKI Jakarta. Tugas mereka mengecek dan menagih wajib pajak khusus perhotelan.
Mujiono menjelaskan para pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali. Kasus terakhir, mereka mendatangi korban berinisial SYP dan JS, di Mall Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, 11 Desember 2015 lalu.
“Ketika bertemu, disampaikan secara lisan bahwa Anda (wajib pajak), harus membayar pajak senilai Rp. 7 miliar, Namun, mereka menyampaikan uang Rp. 7 miliar itu bisa dikecilkan menjadi Rp 5,8 miliar dengan catatan, wajib pajak harus membayar kepada oknum tersangka ini Rp 350 juta,” tendasnya.
Mujiyono menerangkan, kelompok pelaku juga pernah melakukan aksi dengan modus yang sama terhadap pemilik dua hotel lainnya.
“Mereka mendatangi wajib pajak hotel, disampaikan harus membayar pajak dua hotel sebesar Rp. 1 miliar. Namun,wajib pajak di iming-imingi kalau pajak Anda bisa diturunkan dari Rp. 1 miliar menjadi Rp 400 juta, dengan catatan harus menyerahkan uangRp 350 juta. Uangnya sudah diserahkan secara bertahap,”ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf a, b, e UU No.31 tahun 1999 Juncto UU No.21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2001 tentang TPPU, danPasal 368 KUHP JunctoPasal 55 KUHP. (B-05)