Polisi Tetapkan 12 Tersangka Beberapa Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Sulsel
Jakarta – Polisi bergerak cepat menangani kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 UU No 6/2018,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6).
Mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini merinci, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Ak dan H, perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg S, Am dan KL ditetapkan tersangka
Lalu, sambung Awi, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu RA dan R.
“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” pungkas Awi.
Pengambilan jenazah pasien Covid-19 ini menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan orang nomor satu di korps bhayangkara itu mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam Telegram yang ditandatangani oleh Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto atasnama Kapolri itu mendorong agar seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan. ( ren )