Polisi Ungkap Komplotan Kasus Penipuan dan Penadah Sepeda Motor

TANGERANG – Komplotan kasus penipuan serta penadah sepeda motor N-Max milik korban seorang pedagang bubur ayam bernama Rasidi (34) asal Serang, Banten, diamankan petugas kepolisian

dari Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Para pelaku yang berjumlah sepuluh orang dengan tersangka utama inisial D (48) itu, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas dalam sebuah konferensi pers untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus itu terjadi pada Kamis (8/10) yang lalu berawal ketika korban bertemu dengan tersangka D di lokasi berdagang korban tepatnya di Jalan Raya Nagrak arah Cadas, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada pertemuan tersebut, kata Ade, tersangka menawarkan kerjasama Catering bubur ayam untuk karyawan
Bandara Soetta dengan tawaran awal 500 (Lima Ratus) porsi Bubur ayam.

Kemudian, ujar Ade Ferdian, pada Jum’at (9/10) tersangka kembali menghubungi korban untuk minta dijemput di Perum Villa regency Kotabumi untuk mengajak pelapor ke Bandara Soetta guna melakukan pengecekan tempat order.

Setelah sampai di area parkir motor Terminal 2E Bandara Soetta, lanjut Ade, tersangka meminjam motor serta STNK motor Yamaha N- MAX ABS warna hitam dengan alasan untuk mengurus Pass Bandara di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta.

“Korban yang baru mengenal tersangka selama 2 hari, kemudian menunggu tersangka yang pergi mengurus Pass Bandara selama kurang lebih 2 jam. Namun, Tersangka tidak kunjung datang kembali,” kata Ade Ferdian.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000,00, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka utama inisial D. Sedangkan penadah ada 9 tersangka, masing-masing inisial MS (54), IS (37), HR (42), ER (42), J (40), FA (38), S (38), TD (34), NI (39),” terang Ade Ferdian didampingi Kasat Reskrim, Kompol A. Alexander, Kasubag Humas, Ipda Riyanto serta korban, Rasidi.

Perwira menengah Polri dengan melati tiga dipundaknya itu menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A. Alexander Yurikho Hadi menambahkan, dari catatan pihaknya tersangka utama (D) merupakan seorang residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama 2 tahun.

“Karena melakukan penipuan motor pada tahun 2017 (diungkap dan ditangani Sat
Reskrim PolresTa Bandara Soetta). Tersangka utama baru menghirup udara bebas semenjak medio 2019,” beber pria dengan sapaan akrabnya ‘Alex’, tersebut.

Alumnus Akpol 2006 kembali menyebut, kendaraan milik korban yang berprofesi sebagai tukang bubur (mangkal) di daerah Perumahan Regency, Kota Tangerang, masih dalam proses mencicil (kredit) motor selama 8 kali dan masih memiliki tanggungan cicilan sebanyak 18 bulan lagi.

Sementara, korban Rasidi yang melihat sepeda motornya ditemukan oleh Polisi tak henti-hentinya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Menurutnya, sepeda motor tersebut merupakan sarana satu-satunya untuk mencari nafkah.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta yang sudah mengembalikan motor saya,” polos Rasidi sembari tersenyum sumringah dan turut didampingi sang istri tercintanya di lokasi kegiatan. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This