POLITISI SENAYAN PERTANYAKAN VONIS 1 TAHUN TUBAGUS CHAERI WARDANA ALIAS WAWAN

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya menyesalkan Vonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam Kasus proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar.

” Barang bukti yg disita kpk cukup banyak antara lain lebih dari 75 mobil , malah ada 5 mobil Ferrari yg harga satu mobil sekitar 5 milyar,beberapa rumah,tanah dan lain2nya, Vonisnya sangat ringan sekali. Vonis ini tentunya melukai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku” kata Eddy saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta (21/11/2016).

Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, Semestinya Vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor bisa lebih tinggi. Mengingat, Wawan merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi proyek tersebut. Hakim yang menangani kasus ini patut dicurigai dan harus ditelisik oleh pengawas internal atau Mahkamah Agung maupun eksternal pengadilan atau Komisi yudisial, terlebih Hakim tersebut yaitu Epiyanto kerap memberikan Vonis ringan kepada para tersangka korupsi.

” Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel saja di vonis 4 tahun penjara, yakni Dadang M Epid. Masa Wawan yang merupakan aktor utama nya lebih rendah Vonisnya, jika perlu vonisnya 20 tahun penjara. itu kan merugikan negara cukup besar, kasus korupsi sebetulnya sangat kejam karena sangat melukai masyarakat luas ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penanganan kasus antara Wawan dan Ketua DPD RI dalam kasus Operasi Tangkap Tangan di Rumah Dinasnya.

” 100 juta ketua DPD serius amat, sedangkan ini yang miliaran terkesan main main dan tidak terekspos” tegasnya.Airin sendiri sebagai walikota Tangsel sudah sering disebut2 di persidangan terlibat terlibat dalam rangkaian kasus alkes tersebut, tapi terkesan kebal hukum walaupun sudah berkali2 di periksa oleh KPK.

Mantan Jenderal Bintang Dua Kepolisian itu mengharapkan agar pihak KPK dan Jaksa Tipikor untuk mengajukan upaya banding terhadap Vonis ringan Wawan oleh Pengadilan Tipikor Serang, agar tidak menimbulkan sebuah polemik di masyarakat yang berkepanjangan.

” Banten sendiri disebutkan KPK sebagai rawan korupsi itu kan urutan Ke-3 tertinggi tingkat korupsinya,tapi vonis terhadap kasus korupsi sangat ringan , baik itu yg ditangani jaksa Agung maupun yg di tangani langsung oleh KPK, apalagi KPK sekarang sudah membuka kantor cabang di Banten, kok Vonis ringan pada diam saja, apakah sudah masuk angin, sedang kan kasus korupsi yg menyangkut Ratu Atut sampai sekarang terkesan belum tersentuh oleh KPK dan Jaksa Agung, kasus yg diungkap hanya kasus yg menyangkut Suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Akil Mochtar tutupnya.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This