Polres Bojonegoro dan Polres Sleman Grebek Gudang Penyimpanan Hasil Penipuan

Bojonegoro – Tim Resmob Polres Bojonegoro bersama tim Resmob Polres Sleman ungkap kasus tipu gelap yang tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di Kabupaten Sleman pada hari Sabtu (03/03/2018) sekira pukul 14.30 WIB dengan kerugian material sekitar 354 juta rupiah di gudang penyimpanan barang bukti milik H. Muntholib hasil kejahatan turut Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku yaitu SM (38) warga Desa Sumberjo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember yang mengontrak rumah di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan EV (55) yang merupakan ibu kandung pelakau SM. Pada saat penggerebakan pelaku SM berhasil melarikan diri terlebih dahulu, sedangkan untuk EV berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daki Dzul Qurnain, SH, kepada awak media mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari ini Sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekira jam 14.30 WIB telah dilakukan penggerebekan terhadap gudang milik H. Muntholib yang dikontrak oleh tersangka SM sejak Januari 2018 dengan biaya sewa sebesar 2 juta rupiah selama setahun.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Resmob Polres Sleman Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Dandung Prayidina, SIK dengan dibantu dan didampingi oleh anggota Polres Bojonegoro dan anggota Polsek Balen. Penggerebekan ini dilakukan karena berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Sleman bahwa di gudang tersebut merupakan sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan.

“Penggerebakan bermula dari hasil interogasi tersangka lain yang telah diamankan oleh Polres Sleman sebelumnya”, ungkap Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat Reskrim, modus operandi para pelaku saat melancarkan aksinya yaitu dengan cara membuat CV atau badan perijinan lainnya yang fiktif, kemudian memesan barang kepada korbannya secara online dengan metode pembayaran melalui giro kosong. Setelah barang diterima kemudian CV atau badan perijinan lainnya yang fiktif tersebut membubarkan diri dan selanjutnya barang hasil kejahatan disimpan di gudang tersebut.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan mendirikan CV fiktif dan memesan barang melalui online”, imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil penggerebekan, anggota gabungan telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 400 dos granit, 3 buah spring bed dan 4 bal sarung yang ketiga jenis barang tersebut sementara diamankan oleh Resmob Polres Sleman dan dibawa ke Polres Sleman. Sementara itu barang bukti lain yang masih ada di TKP yaitu garam sebanyak 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya yang masih di tkp merupakan hasil kejahatan.

“Sebagian barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna dilakukan penyidikan beserta pelaku yang berhasil diamankan”, ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang memberikan keterangan secara terpisah sangat mengapresiasi kerjasama antara Polres Bojonegoro dan Polres Sleman yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli online yang gudangnya berada di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kejahatan para pelaku ini, Kapolres mengatakan agar segera melaporkan ke Polres Sleman ataupun Polres Bojonegoro agar segera ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum.

“Jika masih ada masyarakat lain yang meras menjadi korban, segera melapor ke Polres Bojonegoro atapun Polres Sleman”, pesan Kapolres.

Sementara itu, para pelaku yang saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Sleman oleh penyidik akan dikenakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Heri)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS