Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Bojonegoro Kota – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, ratusan warga peserta arisan datangi toko Rumah Sehat Arrohmah di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, untuk menagih janji uang arisan yang belum dikembalikan oleh pengelola, dalam hal ini AF als FAIS bin HMT (34) yang tercatat sebagai warga Jalan WR Supratman RT 015 RW 003 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota. 

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan proses penyidikan serta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya pada Kamis (03/08/2017) oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan (pelimpahan tahap kedua) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro,

Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa tersangka dilaporkan oleh para peserta arisan, telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap para korbanya sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp 2,5 milliar.
Adapun modus operandinya, lanjut AKP Mashadi, tersangka menawarkan arisan dimana setiap peserta wajib membayar Rp 200 ribu setiap bulannya selama 25 bulan, sehingga total uang untuk satu peserta sebesar Rp 5 juta. “Namun banyak juga satu orang yang menjadi peserta lebih dari satu.”terang AKP Mashadi.
Sebagai daya tarik, setiap bulan tersangka memberikan 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp 13 juta, kepada para peserta dengan cara diundi dan pemenang yang sudah mendapatkan sepeda motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar uang bulanan atau sistem gugur.
“Sementara untuk peserta yang tidak mendapatkan undian, uang akan dikembalikan secara utuh setelah 25 bulan sebesar Rp 5 juta.” lanjut AKP Mashadi.
Setelah 25 bulan, atau seharusnya jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2017, para peserta yang tidak mendapatkan sepeda motor, menagih uang yang dijanjikan tersangka, namun uang tersebut tak kunjung cair.
Saat itu, tersangka menjajikan uang peserta akan dikembalikan pada tanggal 27 Mei 2017, melalui transfer dan 28 Mei 2017 melalui tunai, namun pada tanggal tersebut ternyata tersangka mengingkari janjinya dan pencairan uang peserta diundur lagi, akan di bayar pada tanggal 4 Juni 2017 melalui transfer dan 5 Juni 2017 melalui tunai.
“Akhirnya para peserta mendatangi toko Rumah Sehat Arrohmah dan para peserta merasa dibohongi dan ditipu oleh tersangka, sehingga para peserta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” kesalnya.
Dalam proses penyidikan, jelas AKP Mashadi, terungkap fakta bahwa ternyata tersangka juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM) dan tersangka telah menjalani masa hukumannya di Lapas Bojonegoro.

Fakta lain yang ditemukan penyidik, aset yang dimiliki tersangka sangat kecil. Ada 4 ruko di dua lokasi yang diamankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya. Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank dan dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.
“Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan, namun nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa,” imbuhnya.

Masih menurut Kasubbag Humas, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Selama proses penyidikan, tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 05 Juni 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.

CATEGORIES
TAGS
Share This