POLRES CIREBON EXPOSE KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Kab. Cirebon – Polisi Resort (POLRES) Cirebon expose tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan mengamankan tersangka “S” beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor matic, di Mapolres Cirebon, jumat,(27/01/2017). Expose dipimpin langsung Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.sos, S.I.K, SH, MH beserta jajarannya.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.sos, S.I.K, SH, MH menerangkan kepada awak media, “Modus operandi tersangka menawarkan/memberikan janji palsu kepada korban “SH” bahwa ada yang menjual dua unit mobil truk dengan harga murah, tergiur dengan itu korban mau saja dibawa tersangka ke tempat transaksi jual beli fiktif di pertigaan Desa Gujeg Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon”, terang Risto.
Masih kata Risto, setelah di TKP ternyata ada empat orang teman tersangka yang menunggu korban yang saat itu membawa uang tunai sebesar Rp. 91 juta di dalam tasnya dan mengendarai sepeda motor matic, merasa ada yang tidak beres kemudian korban berpura-pura mau buang air kecil di pinggir sungai akan tetapi salah seorang teman tersangka langsung merebut tas korban dan mendorong korban ke sungai.
Pihaknya sudah berhasil amankan tiga orang tersangka dan delapan DPO yang identitasnya sudah kami ketahui, tersangka ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan kurungan penjara 9 (sembilan) tahun. (HERI)