POLRES CIREBON MUSNAHKAN BARANG BUKTI MIRAS
Kab.Cirebon – Polisi Resort Cirebon memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk hasil sitaan jajaran Polsek zona barat (Polsek Gempol, Polsek Ciwaringin, Polsek Kelangenan, Polsek Depok, Polsek Gegesik, Polsek Kali Wedi, Polsek Panguragan, dan Polsek Arjawinangun) di Mapolsek Gempol (07/02/2017). Acara tersebut dihadiri Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.sos, SIK, SH, MH yang diwakilkan Waka Polres Cirebon Kompol Bonifacius Surano, SH, M.Si.
Turut hadir juga Ketua Mui KH. Bahrudin Yusuf, Sesepuh Pondok Pesantren Kempek KH. Mustofa Aqil Siraj, Anggota DPRD Provinsi Jabar H.Satori, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sofatilah, para Kyai sekecamatan Gempol dan Palimanan, Danramil Palimanan Kapten Tarjo, Camat Gempol Drs Suharto, Camat Palimanan Drs. Teguh Supriatno, para Kuwu (Kades) se Kecamatan Palimanan dan Gempol, Tokoh masyarakat Kecamatan Gempol dan Plimanan, perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, Banser, LSM GMBI, Kec. Gempol dan Palimanan.
Waka Polres Cirebon Kompol Bonifacius Surano, SH, M.Si kepada awak media mengatakan, “Hari ini miras yang kami memusnahkan sebanyak 1.500 botol berbagai merk dan jenis yang didapat dari jajaran Polsek Zona Barat selama 2 minggu pelaksanaan Operasi Pekat, miras-miras itu kami musnahkan dengan dengan menggunakan bantuan alat berat (Stom)”, jelasnya.
Boni juga mengapresiasi kepada jajaran Polsek Zona Barat Polres Cirebon atas kinerjanya memberantas peradaran miras yang dapat merusak Generasi Muda penerus Bangsa, kegiatan ini juga merupakan sinergitas atas kerjasama semua pihak yang sudah mendukung kinerja Kepolisian dalam memberantas peredaran Miras khususnya di Wilayah Hukum Polres Cirebon , tutup dia. (Heri/Humas)