Polres Cirebon Ringkus Delapan Tersangka Pengedar Narkoba
Cirebon – berantasnews. Polres Cirebon berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu seberat 2,5 ons senilai Rp. 500.000.000. Hal itu di sampaiakan dalam acara press release di Aula Mapolres yang di pimpin langsung Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto, didampingi Kasat narkoba AKP Bayu Noormansyah.
AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, “Semua tersangka ini kami amankan dalam operasi antik lodaya 2016 yang digelar kemarin selama 14 hari, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari LP Banceuy Bandung dan dari Jakarta yang diduga akan mereka edarkan ke wilayah Kabupaten Cirebon maupun Kota Cirebon”, tegas dia.
Sugeng menambahakan untuk ukuran Polda Jabar sendiri Polres Cirebon temasuk Paling sukses melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2016 ini dengan barang bukti yang cukup banyak jika dibandingkan dengan Polres lain di jawa barat.
Akibat perbuatannya, ke delapan tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (HERI)