Polres Kubar Amankan Komplotan Curanmor
Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Kepolisian Resor Kutai Barat, dengan reaksi cepat kembali berhasil menangkap 4 orang komplotan pencuri sepeda motor(curanmor) yang meresahkan warga Kubar dan Mahulu.
Tidak tanggung tanggung dari tangan para pelaku ini Petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 unit kendaraan sepeda motor yang terdiri dari berbagai merek dan jenis. Para pelaku menggunakan Kunci T, Tang, dan Gerinda. Tak butuh waktu lama Satreskrim menangkap, OI(26), HA(38), SK(47), AD(31).
Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, didampingi Kasatreskrim, AKP Rido Doli Kristian Sigalingging SH, menyatakan
“Para Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci “T” . Kendaraan ini dalam kondisi utuh dan ada juga yang sudah di preteli untuk menghilangkan jejak. Kendaraan rencananya akan dijual di wilayah Kaltim dan Sulawesi “, Ungkapya kepada Wartawan dalam Pers Release di Mapolres Kubar, Rabu(13/12/2017).
Lanjut Kapolres memaparkan para pelaku adalah warga Kubar dan luar Kubar. Kasus ini masih terus dikembangkan karena masih ada pelaku dalam pengejaran dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang(DPO), paparnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. HA sebagai pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, OI dan AD sebagai penadah pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara, sedangkan SK dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut keterangan para pelaku sepeda motor tersebut di curi dari berbagai lokasi seperti, Kecamatan Barong Tongkok, Muara Lawa, Damai, bahkan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Kepada Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dan telah membuat Laporan Kehilangan silahkan datang untuk mengambil sepeda motor. Dengan menunjukkan surat kendaraannya ”
Terkait maraknya Kejadian kehilangan sepeda motor, Kapolres menghimbau masyarakat agar lebih waspada mengamankan sepeda motor dengan menggunakan kunci ganda, dan menaruh kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, imbau Kapolres.
(Henry Situmorang)