Polres Kubar Ciduk Perempuan Pengedar Sabu

Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kubar kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar peredaran gelap narkoba.

“Tati Binti Laope(45) yang beralamat di Pentat Rt 004 Kecamatan Jempang, ditangkap pada hari minggu, 21 Mei 2017 di Jalan Transkaltim Kampung Pentat Rt 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.karena terbukti memiliki narkoba yang diduga jenis sabu” , ucap Kasatnarkoba Polres Kubar, AKP Jamhari dalam Keterangan tertulis yang diterima Berantasnews.com, senin(22/5) kemarin.

Menurut Jamhari, pada hari minggu tanggal 21 Mei 2017 sekira jam 21.30 wita.tepatnya di jalan trans kampung pentat rt 004, kecamatan jempang.awalnya anggota telah mengamankan pria inisial SU, dari hasil penangkapan tersebut tidak menemukan bukti adanya narkoba, kemudian dilakukan penggalangan terhadap SU dan berhasil mendapatkan 7(tujuh) poket narkotika jenis shabu shabu dengan cara membeli pada tersangka Hj Tati, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Tati dan mendapatkan 1 poket kecil narkotika yang diduga jenis shabu shabu dan uang Rp.900.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika dari SU, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

IMG-20170524-WA0000

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, 8(Delapan)poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 0,8 gram, 2(Dua)lembar tissu yang dalam keadaan tergulung, 1(Satu) buah gelas dari plastik warna orange merek tupperware, uang tunai Rp.900.000 yang terdiri dari 9 lembar uang pecahan Rp.100.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(1)atau Pasal 112 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara 5(Lima) Tahun.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS