Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan TKP Desa Karangsari
Lumajang (BerantasNews) – Satuan Reskrim Polres Lumajang menggelar press release tentang pembunuhan di TKP Desa karangsari dengan korban Suliyadi warga Desa merakan Kec Padang Kab Lumajang, Senin 11/7/ 2016, sekitar pukul, 11.30, wib.
Kasat Reskrim , AKP Tinton Yudha Priambodo SH. S.I.K. didampingi oleh KBO, reskrim , Kanit Pidum dan Kanit PPA .
Dalam penjelasan kepada wartawan , ” tersangka MI (22) th, alamat Dusun Pondok Telo Desa Banyuputih Lor Kec Randuagung juga terlibat pembunuhan di TKP jagalan yang mengakibatkan pemilik warung atas nama Mudori meninggal dunia di TKP, ” ungkap Tinton.
Dalam pernyataannya kepada media Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.