Polres Metro Bekasi Kota Laksanakan Press Release Kasus Pengeroyokan dengan Sajam
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek Pondok Gede di wakili Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi,SIK,MH dan Kapolsek Pondok Gede KOMPOL SUWARI serta Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL ERNA laksanakan PRESS RELEASE di Aula Polres Metro Bekasi Kota,Senin (25/12/2017) pukul 12.30 wib.
Korban bernama Muh Rizki Aditia (MD) umur 17 th laki laki pelajar alamat Depkes II kel Jati Bening Baru Kec Pondok Gd Kota Bekasi.
Tempat Kejadian perkara (TKP); Jl.Swadaya Kubah Putih rt 001/014 kel Jati Bening kec Pondok Gede Bekasi Kota.
Barang Bukti yang diamankan; 3 buah Clurit dan 4 Unit Handphone.
Pelaku yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota ; (MN) bawa sajam dan mengejar korban,(FR) ALS BR mengejar korban sambil melempar batu,(DA) terima sajam dari DH dan kejar Korban,(I) als TOMPEL bawa sajam bacok punggung korban,(DH) als TI melempar batu kekorban,(L) als BO bawa sajam dan bacok pinggang korban(B) bawa sajam dan melempar batu dan (IR) dari pihak korban membawa sajam dikenakan UU darurat no 12 th 1951 anc hukuman 10 th.
Kronologis kejadian; Pada saat korban Muh Rizki Aditia bersama teman temannya di TKP yang memang sedang menunggu kelompok anak Bintara yang memang sengaja untuk tawuran dan saat kelompok bintara datang terjadilah tawuran degan menggunakan sajam yang mana di masing masing kelompok sudah dipengaruhi minum minuman keras dan saat tawuran selesai korban tergeletak mengalami luka luka selanjutnya korban dibawa ke RS HARUM Jakarta timur.
Kronologis penangkapan; Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang diamankan tim Gabungan Resmob Polresta Bekasi Kota dan anggota Reskrim Pondok Gede dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Dedi Supriyadi ,SIK,MH melakukan penangkapan dirumahnya masing
masing.
Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal UU Darurat tahun no 12 tahun 1951 ,dengan ancaman hukuman 12 tahun.