Polres Metro Bekasi Lakukan Razia: Toko Obat Dan Mainan Chung-U Di Police Line

Bekasi – Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Ahmad Fanani terpaksa harus memasang garis Polisi (Police Line) di toko obat dan mainan Cung-U yang berlokasi di Jl. KI Hajar Dewantara No. 110 Pilar, Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara karena diketahui saat pelaksanaan razia tidak sesuai dengan izin usaha yang dijalankan.

Di toko obat Cung-U Polisi menemukan ribuan jenis obat kimia dan herbal berbagai merk yang sudah dikemas ke dalam botol dan plastik dan terpaksa ribuan jenis obat kimia dan herbal tersebut disita tim Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi.

“Di sini kami terpaksa harus memasang garis polisi (Police Line). Pasalnya, toko ini tidak sesuai dengan izin usaha. Dalam izin tersebut hanya tertera ‘Toko Obat’, namun pada kenyataanya menjual berbagai macam obat yang seharusnya di bawah naungan dokter maupun apoteker,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Ahmad Fanani kepada awak media, Senin (18/09).

Menurutnya, dalam razia ini sebagian kecil terdapat kandungan obat terlarang, namun belum didapati obat PCC.

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Jawa Barat, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada toko obat dan apotek di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. “Dalam inspeksi mendadak kali ini, kami menyisir di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Kota,” katanya.

Untuk lokasi sidak pertama pada Apotek Evita Cikarang, Jalan Industri nomor 17, Kampung Kongsi RT 02/04 Cikarang Kota, petugas mengamankan berbagai jenis obat-obatan yang telah kadaluarsa dan telah dicabut izin edarnya. “Selain itu, Apotek Evita tidak mengantongi izin yang sah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai kesehatan,” beber Ahmad.

“Barang bukti kami bawa sebagai proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dirinya pun akan menindak tegas semua pelaku pengusaha obat yang nakal, supaya tidak merugikan masyarakat awam.

Sementara itu, Staff Pemeriksaan dan Pengawasan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Rani mengatakan, untuk pemesanan obat pada usaha Apotek harus dilakukan oleh apoteker yang mempunyai Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan masih berlaku.

“Selain itu, dalam pembelian obat pun harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen administrasi yang lengkap dan di tempat Pedagang Besar Farmasi (PBF),” pungkasnya. (sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This