Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Dua Remaja Penjual Sabu
berantasnews Jakarta.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua remaja bandar narkoba jenis sabu berinisial DL (21) dan ER (24). Keduanya kedapatan memiliki barang haram itu seberat 1 kilogram lebih.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan, DL dan ER ditangkap dalam jeda waktu dan tempat yang berbeda.
“Awalnya kami mengamankan saudara DL di lokasi pada 5 Desember. Kemudian kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan ER di kawasan Citra Indah, Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata AKBP. Afrizal saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan 1 kilogram sabu petugas juga mendapatkan dua paket pil ekstasi dengan total 175 butir. Ke semua barang haram tersebut oleh pelaku akan dipasarkan di kawasan Jakarta Barat.
“Barang haram ini rencananya akan diedarkan di kawasan Lokasari Taman Sari,” tegas AKBP. Afrizal .
Atas perbuatan itu kedua pelaku kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara dan dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Div Humas PMJ/B-03)