Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Lima Tersangka Kasus STIP
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Cilincing, bernama Amirulloh Adityas (19), Selasa (10-01-2017).
“Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni, Willy Hasiholan (20), Akbar Ramadhan (19), Sisko Mataheru (19), Iswanto (21) dan Jakario (19),” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chaeruddin, SIK, MH didampingi Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zuhron, SH, MH, Wakasat Reskrim Kompol Pujiyarto, SH, MH, Kasubbag Humas Kompol H.M Sungkono, saat menggelar pres release, Rabu (11-01-2016).
Kapolres melanjutkan, peristiwa penganiayaan itu bermula sekira pukul 17.00 WIB. Usai melaksanakan kegiatan drum band salah satu pelaku inisial SM mengajak kumpul-kumpul pelaku lainnya dan merencanakan mengerjai juniornya tingkat 1. Kemudian pukul 22.00 WIB 6 taruna tingkat 1 dipanggil oleh para pelaku yang merupakan para seniornya taruna tingkat 2 untuk segera kumpul di Gedung Dormitory Ring 4 kamar M. 205 lantai 2.
Selanjutnya satu persatu taruna tingkat 1 tersebut datang ke TKP untuk dilakukan penganiayaan oleh para pelaku dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong secara bergantian yang diarahkan ke perut, dada dan ulu hati.
Pada saat giliran korban juga digilir oleh para pelaku tersebut dengan cara yang sama. Pukulan terakhir dilakukan oleh pelaku WL sambil berkata ” sama-sama anak Priok ” tiba-tiba korban ambruk ke dada pelaku selanjutnya korban bersama-sama diangkat oleh para pelaku ke tempat tidur yang berada di samping TKP.
Melihat korban terlihat pingsan para pelaku panik lalu mereka menghubungi seniornya tingkat 4 dilanjutkan ke Pembina dan piket medis STIP. Mengetahui korban tidak bernyawa lagi lalu pihak STIP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilincing Jakarta Utara.
Dengan adanya laporan tersebut Polsek Cilincing Jakarta Utara pimpinan Kompol Ali Zuhron, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto, SH, MH melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Para pelaku dan Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cilincing Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 botol minyak tawon, 1 botol minyak telon, 1 buah gelas, 2 puntung rokok dan visum et refertum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Subsider 351 ayat 3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.