Polres Pangkal Pinang Bongkar kasus Pengedaran Uang Palsu.
Bangka Belitung – Polres pangkal pinang telah menangkap pengedar uang palsu pecahan seratus Ribu.
Tempat hiburan Xtreme Bar Jl Alexander Citra land kel.bacang kec Bukit intan kota pangkal pinang kepulauan Bangka Belitung Selasa 12 November 2019 .
Kapolres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono dihadapan awak media mengatakan: kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang ada nya dugaan ditemukan uang palsu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku bernama Abdul Gopur alias Dul bin Sukur ( AG).
Dari keterangan pelaku Rupiah palsu tersebut digunakan di tempat hiburan Xtreme Bar jl Alexander perumahan citra lend.
Sekiranya Pukul 03:30 Wib untuk membayar minuman, kemudian pelaku mengakui bahwa dia sudah dua kali menggunakan rupiah palsu di tempat tersebut.
Pada hari Kamis 31 Oktober 2019 di TKP yang sama dengan jumlah rupiah palsu yang digunakan sebesar Rp 500.000, dan barang bukti Rp.600.000 uang palsu,dan 700.00 uang palsu.
Cara pelaku menggunakan uang palsu dengan mencapur uang asli. Pada saat pembayaran untuk mengelabui kasir, uankap Kapolres.
Barang bukti yang disita satu unit printer merk Epson L.360 warna hitam, satu unit laptop merk HP tipe Intel inside 13 warna silver.satu buah cas laptop merk HP, satu HP merk Samsung.
Yang diduga digunakan pelaku untuk membuat memalsukan, rupiah yang diketahui yang merupakan rupiah palsu.
Indetitas pelaku. Abdul Gospar, Razela Denada, Feri Pratama alias prabu, pasal yang diterapkan untuk Abdul Gospar ,razela Denada Fery Pratama, pasal membuat uang palsu dan membelajakan uang palsu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 Jo pasal 3 undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 245 KUHP penjara 15 tahun dengan denda paling banyak Rp.50.000.000. ( lima puluh juta Rupiah). ( Sutarno )