Polres Tebo Jambi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba
Tebo, jambi -Penyalahgunaan narkotika Khususnya di wilayah polres tebo.
Bertempat di mapolres tebo senin 18/02/19. Wakapolres tebo yudha Pranata SIK.SH.di hadapan awak media mengatakan:
Ada barang yang sudah kita dapatkan adalah satu alat timbangan, handpone, yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Dan ada barang bukti baik partai besar maupun partai kecil dan jika ditotalkan menurut pengakuan tersangka berjumlah uang Rp 90.jt
kronologisnya waktu penangkapan Berdasarkan,informasi
Informasi yang kita dapat dari masyakat telah kita dalami.
Dab ada 16 transaksi narkoba di RT 3 Desa Mangunjaya Kecamatan kedu Tengah.
Penangkapan terhadap saudara AL laki-laki berumur 50 tahun dan dari Mangunjaya tersangka di jerad dengan pasal 112 dan atau pasal 115.
Kami menangkap pelaku tersebut Pada hari Kamis, narkoba yang kita dapatkan adalah sabu atau kristal, barang yang kita dapatkan langsung dari tangan tersangka, disini juga alat timbang digunakan untuk menimbang dan untuk mengemas masing-masing paket.
Kami menggunakan Alat komunikasi yang digunakan untuk merekam Transaksi, dan nanti kita akan melakukan digital forensik dan kita akan melakukan koordinasi dengan Polda.
Provider yang dimiliki oleh pelaku narkoba yang dipakai untuk melihat data record.
Dan melakukan transaksi di wilayah kabupaten Tebo pemasarannya kita bisa lihat dari kalangan masyarakat, karena paket ini dalam bentuk paket kecil dapat dari Bandar besarnya.
Paket berbentuk pecah-pecah untuk diedarkan sesuai dengan harga jumlah masing-masing,
Satu paket kecil seharga seratus ribu ini Berdasarkan informasi yang kami dapat dari tersangka.
Proses penangkapan kami dapat informasi masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi-transaksi,
Waktu akan kita adakan penangkapan tersangka tersebut melarikankan diri,
Dan kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,
alhamdulilah tersangka dapat kami tangkap.( sutarno )