Polresta Malang Tangkap Pembantu Rumah Tangga Curi Mas Senilai 950 juta

Malang – Polresta Malang meringkus seorang pembantu rumah tangga karena mencuri 13 jenis perhiasan mencapai 950 Juta di Jalan Borobudur, Malang, Jawa Timur.

Bertempat di Polresta Malang kamis 25 Juli 2019.

Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Komang di hadapan media BerantasNews mengatakan:
Tersangka yang diketahui berinisial DW ini masuk ke dalam kamar majikan berinisial LS saat ditinggal ke luar kota. Usai mencuri, DW langsung melarikan diri ke kampungnya di daerah Batu, Jawa Timur.

Tersangka langsung masuk ke dalam kamar majikannya dan membuka lemari untuk mengambil perhiasan di bawah susunan boneka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang, ungkapnya.

Komang juga menjelaskan, korban baru tersadar perhiasannya hilang, setelah satu bulan kemudian. Di mana saat itu LS hendak mengenakan perhiasan untuk menghadiri suatu pesta.

LS pun mendatangi Polresta Malang untuk membuat laporan pencurian pada (3/7/2019). Pasalnya LS merasa sudah kehilangan barang berharga dengan nilai cukup tinggi.

DW mencuri perhiasan lengkap dengan surat pembelian perhiasan, Setelah kita dapat laporan, kita lakukan penyidikan dengan memeriksa korban dan mencari tahu keberadaan pelaku,” tegas dia.

Sebab, LS mencurigai pembantunya sebagai tersangka karena DW pergi tanpa pamit. Oleh karenanya, usai mendapatkan informasi keberadaan tersangka ia bersama anak buahnya bergerak menuju lokasi penangkapan.

Kurang dari lima jam, pihaknya mendapati keberadaan tersangka yang sedang asyik memadu kasih dengan pacarnya di sebuah kamar villa.

“Saat kita tangkap, tersangka lagi kencan dengan pacarnya di Villa Songgoriti. Dia tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Komang.

Ketika diminta barang bukti, DW mengaku kalau perhiasan LS sudah disuruh sepasang suami istri berinisial C dan Dedy untuk menjualnya. Dari hasil penjualan, Pasutri itu hanya mendapatkan uang 1 juta setiap perhiasan.

Total 7 perhiasan sudah terjual 250 juta. Satu perhiasan dijual bisa mencapai 30 juta, ada juga yang 50 juta,” tegas dia.

Motif tersangka mencuri perhiasan karena untuk membayar hutang yang mencapai 100 juta, Sisanya dia pakai untuk biaya hidup dan membuka usaha di Batu,” tutup dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ( sutarno )

CATEGORIES
Share This

COMMENTS