Polrestro Jakarta Barat Mendapatkan Penghargaan dari KPAI
BN – Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (10/9/2020). Penghargaan itu diberikan karena Polres Metro Jakarta Barat merespon cepat beberapa kasus anak dibawah umur.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina menerangkan, pihaknya dengan Polres Metro Jakarta Barat selalu berkoordinasi apabila ada kasus yang berhubungan anak dibawah umur.
Terakhir, kasus penculikan anak dibawah umur berinisial F 14 tahun yang dibawa kabur oleh Wawan Gunawaj (41) ke daerah Bekasi, Subang, hingga ke Pelanuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Makanya dari kasus terakhir disitu pada saat kasus diuraikan, KPAI sudah muncul di awal, Dinsos dan TP2A dan kita titipkan di rumah anak, dan nggak mungkin di rumah orangtuanya,” terang Elvina Kamis (10/9/2020).
Bahkan, F masih menolak untuk pulang ke rumahnya karena merasa tidak nyaman berada di rumah. Oleh karena itu, F masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia sampai kondisi fisik F stabil.
“Karena KPAI tak hanya menjalankan fungsi sosialisasi, karena itu dilakukan oleh lembaga lain. tugas KPAI dalam UU Perlindungan Anak salah satunya adalah pengawasan dan melaporkan kalau ada ketimpangan, menerima pengaduan masyarakat dan advokasi dan sebagainya,” tutur dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru melanjutkan, pihaknya merasa terhormat mendapatkan penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Tentunya yang kita jalankan adalah tugas kita. Sehingga kita mendapatkan pernghargaan. Tentu kita sangat menghargai paresiasi,” ujar Audie.
Audie melanjutkan, pihaknya sangat konsentrasi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Sebab, anak-anak dilindungi oleh hukum tidak boleh terlibat kekerasan apalagi menjadi korban kekerasan.
“Baik anak menjadi pelaku atau korban itu dampaknya sama saja karena mengarah ke masa depan anak,” tutup dia. ( sri )