Polri Dan Dirjen Imigrasi Serius Tanggapi Kasus Perdagangan Orang

BN, Jakarta – Kapolri dan Dirjen Imigrasi menanggapi serius kasus perdagagan orang. Seperti informasi sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap 14 orang tersangka penyalur TKI ilegal ke Malaysia yang tergabung dalam jaringan penyalur salah satu TKI Yufrinda Selan (19).Yufrida diketahui menjadi korban gantung diri di Malaysia. Kasus tersebut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 14 orang tersangka sudah ditangkap sejak Sabtu 13 Agustus 2016. Tujuh tersangka diantaranya sudah sampai di Jakarta dan ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri “Hari ini ada tujuh yang dibawa ke sini (Bareskrim) mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, serta Riau. Di perjalanan masih ada tujuh lagi total 14 tersangka,” kata Agus di Bareskrim.

Kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana khusus jaringan ini sudah terdeksi memiliki 16 korban dan Yufrinda Selan tergabung di dalamnya.
“Ini kasus TPPO sudah cukup ditangani, kasus ini fokus pada jaringan yang kasus NTT, Yufrinda yang meninggal di Malaysia. Perintah Pak Kapolri untuk diselidiki, maka kita lakukan penyelidikan, kita ungkaplah jaringan ini,” jelas Dirtipindum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, jenazah Yufrinda dipulangkan dari Malaysia ke NTT dengan penuh jahitan karena proses autopsi di Malaysia. Polisi sendiri sudah memastikan tidak ada jual beli organ tubuh Yufrinda.(Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS