Polri Imbau Warga Pro Aktif Mencegah Berita Hoax

Jakarta – Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, mengimbau masyarakat harus ikut pro aktif dalam membatasi dan mencegah beredarnya berita bohong melalui media sosial atau yang dikenal dengan hoax.

Dari pihak kepolisian sendiri kata Kombes Awi Setiyono, Cyber Crime Mabes Polri hingga saat ini terus melakukan monitoring di medsos selama 24 jam.

“Tim Cyber Crime juga melakukan monitoring 1×24 jam, sehingga berita hoax yang terdeteksi akan langsung ditindaklanjuti,” Ujar Kombes Awi Setiyono di GOR KH. Wahab Chasbulloh, Pondok Pesantren Tambak Beras, Minggu (25-03-2017).

Lanjut Kombes Awi Setiyono, dari keseluruhan berita bohong (hoax) yang paling banyak penyebarannya melalui situs jejaring sosial, adalah kasus pornografi dan isu penculikan anak yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat.

Dan sejauh ini katanya, dari 400 ribu laporan yang diterima pihak kepolisian, sekitar 180 ribu diantaranya sudah direspon Tim Cyber Crime Mabes Polri, dan 1000 kasus telah berhasil diproses secara hukum serta dilakukan penindakan.

Kombes Awi Setiyono menambahkan, terkait isu hoax marak saat ini tentang penculikan anak. Seperti di Trenggalek dan Sumenep, di Jawa Timur dipastikan isu tersebut adalah hoax. “Tidak ada bukti situasi penculikan anak tersebut,” terangnya.

Oleh karena itu kata Kombes Awi Setiyon, pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,” terangnya.

Terkait untuk menekan peredaran berita hoax tersebut, sejauh ini Mabes Polri akan terus berupaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat melalui media agar selalu berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial.

Tidak luput juga, Kombes Awi Setiyon mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan dilakukan penindakan, seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan secara persuasif.

Jika pelaku masih anak-anak, maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan. Sedangkan aksi preventif yakni melaporkannya kepada Kominfo yang punya kewenangan. Kalau ada berita-berita hoax, ada hal-hal terkait dengan misalnya pornografi, perjudian, terorisme.

“Kami akan melakukan langkah persuasif dan preventif, serta bekerjasama dengan Service Internet Provider lalu melaporkan kepada Kemenkominfo yang punya kewenangan untuk dilakukan take down terkait situs yang melanggar UU ITE. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika semua langkah preventif tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This