Polri: Kesulitan Usut Terorisme Terkendala UU.
Jakarta, berantasnews.com
Pihak kepolisian mengakui belum memiliki instrument dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang mendeklarasikan diri sebagai teroris atau pendukung Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
“Undang-undang terorisme yang ada di Indonesia belum bisa menindak ketika belum ada bukti awal,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, Minggu (17/1/2016).
Untuk itu, pihaknya meminta agar undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang terorisme direvisi. Menurut dia, undang-undang teroris yang ada berbeda dengan di negara lain. Di Negara lain, aparat setempat bisa menindak atau menahan seseorang yang mendeklarasikan diri sebagai anggota ISIS.
“Tapi kalau di Indonesia belum bisa, apabila ingin lebih progresif kita memberantas terorisme, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merubah regulasi yang ada di Indonesia,” tandasnya. (BN)